Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) menegaskan hakim yang mengadili mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam dugaan korupsi importasi gula mempunyai sertifikasi. MA menyebut majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara sudah memiliki sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).

    “Terkait permasalahan sertifikasi hakim tipikor atas hakim yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi No. 34/Pidsus-TPK/2025 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan data dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai hakim tipikor,” kata juru bicara MA, Yanto, di kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Yanto mengatakan kapasitas hakim yang menangani kasus Tom Lembong itu telah sesuai Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Menurutnya, atas dasar hal itu, hakim tersebut telah memenuhi syarat sebagai hakim tipikor.

    “Syarat sebagai hakim tipikor pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingkat Banding baik hakim karier maupun hakim ad hoc telah ditentukan bahwa yang bersangkutan memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor,” ungkapnya.

    MA juga akan memanggil hakim yang mengadili Tom Lembong. Hakim tersebut akan diklarifikasi.

    “Atas laporan tersebut, Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau ada tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut, karena dugaan adanya perbuatan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Yanto.

    Tom Lembong Lapor ke MA

    Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.

    Tak diam, Tom Lembong lalu melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung. Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan Tom ingin ada evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalaninya.

    “Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” kata Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung, Senin (4/8).

    Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

    (whn/whn)



    Source link

    Share.