Jakarta –
KPK menjelaskan awal mula menyita motor gede (moge) dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penyitaan itu berawal dari penelusuran aliran dana yang dilakukan tim penyidik.
“Begini jadi kami menyusuri uang yang aliran tersebut itu ke mana saja alirannya. Nah, saat menyusuri itu, nah ditemukanlah beberapa barang,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 31/7/2025) malam.
Asep mengatakan, saat penelusuran aliran uang itu dilakukan, tim penyidik menemukan beberapa barang lain yang diduga memiliki kaitan dengan kasus pengadaan iklan di BJB. Aliran uang itu, kata Asep, telah dialihkan dalam bentuk barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi, uangnya itu sudah ada yang berbentuk barang, dan lain-lain. Salah satunya motor,” tuturnya.
Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
(ygs/ygs)