Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui DPR RI. Namun KPK menegaskan pihaknya masih terus mencari buron Harun Masiku.

    Diketahui, Hasto sempat duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Namun, Harun Masiku yang sudah menjadi DPO selama 5 tahun belum kunjung ditangkap.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    KPK juga menyebut penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Termasuk tersangka lain, yakni advokat Donny Tri Istiqomah.

    “Saat ini masih berlanjut. Masih berlanjut,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).




    “Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO HM juga masih terus dilakukan pencarian sehingga perkara ini bisa betul-betul tuntas, diselesaikan oleh KPK,” tambahnya.

    Amnesti Tak Jadi Hiatus Pemberantasan Korupsi

    Hasto Kristiyanto diketahui telah divonis 3,5 tahun dalam kasus ini. KPK menjamin amnesti Hasto tidak membuat pemberantasan korupsi berhenti sementara atau hiatus.

    “Teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2025).

    Dia mengatakan KPK berkomitmen melakukan tugas pemberantasan korupsi. Dia menyebut pencegahan korupsi juga terus dilakukan.

    “Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK dan tentu, berkat dukungan publik juga, proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif,” ujarnya.

    KPK mengatakan amnesti terhadap Hasto bisa membuka ruang diskusi publik. Menurutnya, KPK sedang menunggu surat resmi dari Prabowo terkait amnesti Hasto.

    “Kami masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media,” tuturnya.

    Istana: Tak Ada Intervensi PDIP

    Istana Kepresidenan menepis anggapan bahwa amnesti untuk Hasto Kristiyanto karena ada intervensi PDIP. Prabowo, katanya, menghargai proses hukum yang sempat berjalan.

    “Nggak, nggak ada intervensi. Presiden menghargai-menghormati sampai proses hukum kemarin,” kata Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Meski demikian, keputusan presiden (keppres) untuk abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto belum terbit. Juri mengatakan keputusan itu akan secepatnya diterbitkan.

    “Nanti nunggu info lebih lengkap. Secepatnya,” ujarnya.

    Juri juga menepis anggapan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto rentan perpecahan. Juri justru menilai putusan tersebut wujud persatuan.

    “Indonesia itu senang bersatu, masyarakat Indonesia senang persatuan. Jadi kalau kebijakan pemerintah tentang persatuan, sudah pasti masyarakat Indonesia senang. Karena persatuan harus menjadi kunci untuk mengalahkan ego semua pihak,” imbuhnya.

    Pengacara Hasto Apresiasi Prabowo

    Pengacara Hasto mengapresiasi pemberian amnesti untuk Hasto. Hal itu dikatakan Ronny Talapessy.

    “Kami menghargai dan mengapresiasi hak Prerogatif Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Ronny menilai kasus Hasto sejak awal bermuatan politik. Dia mengatakan jangan ada lagi yang menjadi korban kriminalisasi politik.

    “Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik dan Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik,” ujarnya.

    Dalam kasus ini Hasto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Vonis dibacakan pada Jumat 25 Juli pekan kemarin.

    Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan agar sejumlah buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.

    Halaman 2 dari 4

    (azh/isa)







    Source link

    Share.