Solo

    Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Apa tanggapan Presiden ke-7 Joko Widodo?

    “Ya hormati proses hukum, hormati keputusan pengadilan,” kata Jokowi singkat saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, dilansir detikJateng, Kamis (31/7/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan agar sejumlah buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.

    Baca selengkapnya di sini

    (idh/imk)



    Source link

    Share.