JAKARTA – Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Edward Pagar Alam membenarkan tersangka kasus korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming meninggal lapas Sukamiskin. Yang bersangkutan bertolak ke Banjarmasin, untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK).

    “Berdasarkan Informasi dari Lapas kelas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan Pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas. Demikian,” ujar Edward saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (19/2/2024).

    Berdasarkan salinan yang diterima MNC Portal Indonesia, terlihat salinan tiket pesawat Citilink dengan penumpang Mardani rute Banjarmasin – Surabaya, pada senin (19/2/2024) malam. Dalam salinan tiket itu, Mardani juga ditemani oleh dua orang yang bernama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Maming dieksekusi setelah putusan pengadilan terkait perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

    “Jaksa eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/9/2023).





    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin terkait pidana penjara Mardani Maming.

    Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Maming terbukti bersalah dalam perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

    MA juga menghukum Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110, 6 miliar subsider empat tahun penjara.



    Source link

    Share.