Warga ramai-ramai mendatangi sebuah mewah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) untuk merekam burung merak. Ternyata, burung merak itu milik anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Video tersebut pun banyak beredar di media sosial (medsos). Terlihat merak tersebut dibiarkan bebas di luar rumah sehingga warga dapat merekam video dalam jarak dekat dengan unggas berbulu indah tersebut.
Video yang viral tersebut makin menjadi daya tarik warga untuk membuat konten dengan merak. Terlihat merak tersebut juga beberapa kali memekarkan bulu di ekornya yang indah sehingga membuat warga yang datang tambah antusias.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BKSDA Jakarta Cek Lokasi
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta mengecek terkait viralnya seekor burung merak yang terlihat di Jalan Baladewa, Kelurahan Duren Sawit, Jaktim, itu.
“Tim kami sudah cek pagi hari kemarin, Senin (29/9),” kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA DKI Jakarta, Nani Rahayu, dilansir Antara, Selasa (30/9/2025).
Saat itu, BKSDA Jakarta masih mengumpulkan data dan informasi terkait keberadaan burung tersebut, termasuk kepemilikan dan perizinannya.
“Sejauh ini, kami belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut karena masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi,” jelas Nani.
Dia memastikan tujuan petugas BKSDA DKI Jakarta turun langsung ke lokasi tersebut ialah untuk mendata sekaligus menggali informasi lebih lanjut mengenai burung merak itu. Hingga hari ini, BKSDA DKI Jakarta belum dapat memastikan pemilik serta perizinan burung merak tersebut.
Jadi Tontonan Warga
Viralnya merak tersebut bermula saat seekor burung merak berkeliaran di jalan dan menjadi tontonan warga di kawasan Duren Sawit. Dalam video terlihat dua orang berfoto bersama dengan burung merak yang sedang membuka ekornya.
Burung itu tampak berdiri di depan sebuah rumah mewah sambil mengembangkan ekornya yang indah. Kemudian, datang lagi seorang pria bergabung merekam keindahan burung merak tersebut.
Terdapat sekitar enam ekor burung merak dengan berbagai ukuran di dalam rumah mewah tersebut. Beberapa di antaranya terlihat berkeliaran di halaman rumah, sementara seekor merak bertengger di bawah genteng untuk berteduh.
Merak berwarna biru dan putih itu tampak berjalan diiringi anak-anaknya, dengan kicauannya yang terdengar nyaring.
“Pengen melihat, burung merak kan jarang yak, biasanya cuma ada di Ragunan (kebun binatang) ini di perumahan aneh juga, sebelumnya sih tidak tahu, ini gara-gara viral di media sosial juga, lihat di Instagram,” kata salah satu warga Pondok Kelapa, Dodi (30), di Jakarta, Senin (29/9).
Merak Milik Bamsoet
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta mengecek burung merak viral di Jakarta Timur (Jaktim). Unggas tersebut diketahui milik anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
“Iya betul, pemiliknya beliau (Bambang Soesatyo),” kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok, dilansir Antara, Selasa (30/9).
Dia menjelaskan ada aturan dalam pemeliharaan burung merak sebagai upaya pengendalian penyakit flu burung, yakni Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007. Pemeliharaan merak harus punya tujuan sesuai perda dan harus memiliki sertifikat kesehatan.
“Jika dilihat dari upaya pengendalian penyakit flu burung, maka berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas, memelihara unggas kesayangan, unggas untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan konservasi wajib memiliki sertifikasi kesehatan unggas,” jelasnya.
Merak Termasuk Hewan Dilindungi
Dia menegaskan pemeliharaan burung merak maupun unggas lainnya wajib mengikuti aturan yang berlaku. Masyarakat dapat mengajukan sertifikasi kesehatan unggas melalui petugas setempat untuk memenuhi izin pemeliharaan.
“Sertifikasi kesehatan unggas, masyarakat dapat mengajukan melalui petugas Suku Dinas KPKP di kecamatan atau di kantor wali kota wilayah setempat,” kata dia.
Selain aturan kesehatan hewan, dia juga menyinggung ketentuan konservasi yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Maka untuk merak hijau termasuk satwa yang dilindungi, sedangkan untuk merak putih, biru, dan blorok bukan termasuk yang dilindungi,” ucapnya.
Lebih lanjut, terkait pemeliharaan dan penangkaran satwa yang dilindungi, kata dia, masyarakat perlu berkonsultasi dan mengajukan izin. Dia mengatakan masyarakat dapat konsultasi dan melakukan pengajuan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah setempat untuk ketentuan pemeliharaan dan penangkaran bagi satwa yang dilindungi.
Bamsoet Buka Suara
Bamsoet buka suara soal burung merak yang viral menjadi tontonan warga di Duren Sawit, Jakarta Timur. Bamsoet menegaskan jika burung merak yang dipeliharanya tak termasuk satwa yang dilindungi.
Bamsoet mengatakan jika burung merak yang dirawat di kediaman pribadi, Jakarta Timur, memiliki izin penangkaran dari BKSDA. Ia menyebut burung yang dipelihara adalah merak biru atau merak India (Pavo cristatus).
“Sebagai pencinta satwa, merak yang saya pelihara adalah merak biru atau merak India. Itu tidak masuk kategori satwa dilindungi. Sementara yang dilindungi adalah merak hijau yang habitat aslinya tersebar di Jawa, Bali hingga sebagian wilayah Nusa Tenggara,” kata Bamsoet kepada wartawan, Selasa (30/9).
Bamsoet menyebut merak biru berbeda dengan merak hijau (Pavo muticus) yang masuk daftar satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Legislator Golkar ini mengklaim memiliki sertifikat kesehatan unggas untuk merak biru dan disebut dipantau langsung oleh dokter hewan secara berkala.
“Kesehatan satwa sangat penting. Saya pastikan pemeliharaan dilakukan sesuai prosedur kesehatan hewan. Pemeriksaan rutin setiap bulan adalah wujud kepedulian terhadap standar pemeliharaan yang benar,” ungkap Bamsoet.
Bamsoet menyebut memelihara merak biru sebagai wujud keterlibatan dalam pelestarian satwa melalui kegiatan penangkaran. Terlebih, kata dia, populasi satwa dunia kian terancam akibat perburuan ilegal, alih fungsi lahan, dan minimnya kesadaran masyarakat.
“Data International Union for Conservation of Nature (IUCN) tahun 2024 mencatat, lebih dari 42 ribu spesies di seluruh dunia kini masuk kategori terancam punah. Di Indonesia sendiri, lebih dari 900 jenis satwa kini berstatus terancam punah. Mulai dari harimau Sumatra, badak Jawa hingga berbagai jenis burung endemik Nusantara,” ungkap Bamsoet.
“Memelihara merak biru bukan sekedar hobi, tetapi bagian dari kontribusi agar satwa-satwa dunia tidak punah. Kita harus memastikan generasi mendatang masih bisa menyaksikan keelokan satwa, bukan hanya lewat gambar di buku atau video di internet,” sambungnya.
Halaman 2 dari 5
(rdp/rfs)