Jakarta

    Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan komitmen dirinya dan DPR untuk memperjuangkan hak asasi konsumen dengan menyukseskan agenda sertifikasi halal yang menjadi program utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

    Ia menyebut dukungan ini merupakan upaya dalam memenuhi hak asasi konsumen sekaligus merealisasikan program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

    “Dukungan ini salah satunya tercermin secara nyata dari anggaran yang diterima oleh BPJPH. Pagu indikatif awal BPJPH dari pemerintah untuk tahun 2026 hanya Rp 216 Miliar, namun setelah dibahas pada rapat kerja komisi 8 DPR bersama BPJPH, alhamdulillah peningkatan pada RAPBN 2026 menjadi Rp 551,8 Miliar. Tentu kami di Komisi 8 DPR bersama BPJH akan memperjuangkan lagi sampai di angka yang diusulkan yakni Rp 2,3 Triliun,” terang Hidayat dalam keterangannya, Minggu (31/8/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    HNW menambahkan, kenaikan anggaran ini menyebabkan target sertifikat halal dengan pemeriksaan meningkat dari proyeksi 16.000 pada 2025 menjadi 32.000 pada 2026. Sertifikat halal self-declare bagi UMKM juga meningkat, dari proyeksi 1 juta pada 2025 menjadi 3,5 juta pada tahun 2026.

    “Program self-declare ini yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya kalangan pengusaha mikro. Karena tidak seperti semula, kini mereka bisa mengurus sertifikasi halal tanpa keluar biaya, dan sertifikat tersebut terbukti meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk yang mereka jual. Dan dengan demikian terjadilah peningkatan maslahat bagi pelaku UMKM terkait. Apalagi DPR juga berhasil mengoreksi yang semula sertifikasi halal tersentralisasi di pusat, kini bisa diselenggarakan hingga ke daerah, yang tentunya sangat membantu para pihak yang memerlukan sertifikasi halal tersebut,” sambungnya.

    Selain bermanfaat bagi pengusaha, program self declare juga bisa menjadi penghasilan tambahan bagi para pendamping proses produk halal (P3H) karena ada insentif Rp150 ribu dipotong pajak untuk setiap sertifikat yang berhasil dikerjakan.

    Lebih lanjut, HNW mengajak para warga yang ingin menjadi pendamping halal untuk menghubungi Lembaga Pemeriksa Halal terdekat sehingga produk-produk yang dikonsumsi bisa segera mendapatkan sertifikasi yang sah dan terjamin, sekaligus mengingatkan BPJPH mengenai label ‘Non Halal’ sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal.

    “Saya sebagai anggota Komisi 8, bekerja sama dengan P3JPH UIN Syarif Hidayatullah, juga diberi kesempatan membuka rekrutmen pendamping halal, untuk membantu agar kuota sertifikat halal di Jakarta yang serapannya masih di bawah 50% bisa segera terserap dengan maksimal,” lanjutnya.

    “Itu semua demi melindungi dan memenuhi hak konsumen untuk menentukan pilihan produk yang diinginkan apakah halal sesuai kriterianya menurut Islam atau produk non halal. Agar semua jadi clear dan fair, dan tidak terulang lagi kasus Ayam goreng Widuran di Solo,” pungkasnya.

    (akd/akd)



    Source link

    Share.