Jakarta

    Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta pengacara Hotman Paris Hutapea fokus mengurus klien sendiri. Ari meminta Hotman membaca berkas perkara kasus dugaan korupsi impor gula secara utuh.

    Hal itu disampaikan Ari saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Hotman yang menyebut ada pendapat hukum Jaksa Agung pada 2017 bahwa impor gula boleh dilakukan menurut hukum dan seharusnya Tom Lembong bisa divonis bebas.

    “Sebaiknya Hotman baca berkas secara utuh, jangan baru baca separuh sudah kasih komentar. Dia fokus dengan klien dia saja, tidak usah urus klien orang lain. Makanya sebagai seorang lawyer harus belajar etika profesi,” kata Ari kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

    Ari Yusuf AmirAri Yusuf Amir (Ari Saputra/detikcom)

    Ari menyebut pernyataan Hotman hanya menguntungkan diri sendiri. Sebagai informasi, Hotman merupakan pengacara Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, yang merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Tony didakwa dalam berkas terpisah dari Tom.

    “Itu hanya menguntungkan dirinya sendiri, tidak ada hubungannya dengan kasus kita,” ujarnya.

    Sebelumnya, Hotman menilai Tom Lembong seharusnya bisa bebas dari kasus dugaan korupsi impor gula. Hotman menyebut mantan Jaksa Agung HM Prasetyo dan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017 memperbolehkan kegiatan impor gula.

    “Ya, kalau dari segi pendapat hukum Jaksa Agung itu, Jaksa Agung zaman dulu ya, tahun 2017. Kan Menteri Perdagangan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung, maupun dari Jaksa Agung Muda Bidatun, apakah bisa dilakukan 1 A, B, C, D yang adalah hampir sama dengan apa yang dituduhkan dalam surat dakwaan. Dan ternyata Jaksa Agung saat itu, tahun 2017, maupun Jaksa Agung Muda Bidatun, mengatakan boleh. Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong harusnya,” kata Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7).

    Sebagai informasi, sidang vonis Tom Lembong akan digelar pada Jumat (18/7). Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain. Jaksa mengatakan perbuatan Tom membuat negara rugi Rp 515 miliar.

    Tom Lembong juga telah dituntut hukuman 7 tahun penjara. Tom tetap membantah dirinya terlibat kasus korupsi dan meminta dibebaskan.

    (mib/haf)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.