Jakarta

    Kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, mengaku prihatin atas hukuman penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Saat Hotman menyinggung Tom Lembong tersebut, terdengar suara tawa dalam ruang sidang.

    Momen itu terjadi dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula, terdakwa bos korporasi gula rafinasi swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/7/2025). Mulanya, Hotman mengaku tak semangat usai Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.

    “Mohon maaf ini jujur saya, kami tim penasihat hukum ini kurang semangat nih gara-gara Jaksa sudah yakin bakal menang gara-gara Tom Lembong udah di vonis. Kami lemas-lemas dari tadi,” kata Hotman.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Hotman lalu bertanya kepada pegawai Kementan, Yudi Wahyudi, selaku saksi dalam sidang tersebut, mengenai rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang diikuti oleh Menteri Pertanian periode 2015. Hotman pun membacakan pembahasan rakortas pada Desember 2015.




    “Di sini disebutkan, saya hanya mengatakan bahwa Menteri mengatakan, Menteri Pertanian yang adalah atasan mereka, Indonesia butuh gula 200 ribu ton. Saya hanya menyinggung itu. Karena anda dari Kementerian Pertanian,” kata Hotman.

    “Pendapat pribadi?” kata Yudi.

    “Saya gak tanya itu,” kata Hotman.

    Hakim pun meminta Yudi untuk menyampaikan sesuai dengan yang diketahuinya. Hakim meminta Yudi tak menyampaikan pendapat.

    “Anda tidak perlu menyampaikan pendapat. Sepengetahun saudara bagaimana?” kata hakim.

    “Memang dari sisi tadi saya sampaikan, produksi kita belum pernah surplus,” jawab Yudi.

    “Belum pernah surplus?” tanya Hotman.

    “Belum pernah surplus,” jawab Yudi.

    “Karena belum pernah surplus berarti diapain? Impor?” tanya Hotman.

    “Defisit pasti diimpor. Selama ini defisit pasti diimpor,” kata Yudi.

    Mendengar itu, Hotman lantas menyebut Yudi hebat karena berkata jujur. Hotman lalu bertanya mengenai keputusan impor gula.

    “Kalau itu anda baru hebat. Anda jujur. Jadi memang perlu diimpor. Jadi keputusan pemerintah untuk mengimpor itu adalah keputusan yang tepat. Nanti soal kita bicara apakah BUMN atau tidak. Jadi anda sesuai dengan fakta kejadian, memang keputusan pemerintah mengimpor gula itu adalah keputusan yang tepat?” tanya Hotman.

    “Secara tidak langsung seperti itu,” jawab Yudi.

    Hotman lalu bertanya mengenai impor gula oleh swasta. Padahal, kata Hotman, saat itu, impor gula oleh swasta telah diizinkan oleh pemerintah.

    “Anda hebat. Pertanyaan saya yang kedua. Sekarang mengenai soal siapa yang impor, di dalam BAP sodara memang, tadi disinggung harus BUMN. Di sini sudah di beberapa BAP dari Kementerian Perindustrian, dari BAP yang hari ini tidak datang juga yaitu siapa itu, orang dari PTPN. Semua mengatakan bahwa swasta sering diminta untuk mengimpor. Kemudian ada juga BUMN. Kan dakwaan ini kan satu, tidak boleh mengimpor gula mentah. Ternyata di sini, di dua BAP, BUMN banyak mengimpor gula mentah. Dakwaan kedua menyatakan harusnya jangan swasta. Bulog ternyata menyuruh swasta untuk mengimpor. Ya demikian juga di BAPnya perindustrian,” ujar Hotman.

    “Di ada dua BAP dari PTPN, dari perindustrian mengatakan bahwa memang swasta mengimpor diizinkan waktu itu. Apakah Anda pernah dengar bahwa swasta diminta untuk mengimpor? Apakah itu terutama gula mentah?” sambung Hotman.

    “Pernah, tapi untuk idle capacity,” jawab Yudi.

    “Tapi intinya pernah?” tanya Hotman.

    “Pernah,” jawab Yudi.

    Hotman lalu menyinggung Tom Lembong. Dia mengatakan belum pernah ada sosok yang di penjara perihal impor gula selain Tom Lembong.

    “Dan belum ada yang masuk penjara seperti Tom Lembong?” tanya Hotman.

    Kemudian terdengar suara tawa usai Hotman menyinggung Tom Lembong. Hotman pun meminta untuk tidak tertawa.

    “Jangan ketawa, ini anak orang yang di penjara. Dia lulusan Harvard,” ujar Hotman.

    Hotman mengaku tak mendukung Tom Lembong. Dia menegaskan masih menjadi pendukung Presiden Prabowo Subianto. Namun, Hotman menegaskan dirinya memiliki hati nurani usai melihat Tom Lembong divonis.

    Diketahui, saat Pilpres 2024, Tom Lembong merupakan bagian dari tim pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sedangkan, Hotman Paris merupakan kuasa hukum dari pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    “Saya ini pengacara Prabowo, bukannya saya mendukung Tom Lembong. Nggak. Saya tidak mendukung Tom Lembong, saya hanya hati nurani. Walaupun dia 01, saya 02. Sampai sekarang saya 02. Saya pengacara Prabowo 25 tahun,” ujar Hotman.

    “Siap,” jawab Yudi.

    Hakim kemudian meminta Hotman untuk kembali bertanya sesuai substansi. Hotman pun kembali mempertanyakan belum terdapat sosok yang di penjara akibat impor gula.

    “Kembali ke pertanyaan, silahkan,” kata hakim.

    “Sepengatahun saya memang swasta ada mengimpor,” jawab Yudi.

    “Berarti pernah ada, dan belum ada yang di penjara kan?” tanya Hotman.

    “Iya,” jawab Yudi.

    Sebelumnya, sembilan petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula. Jaksa meyakini para terdakwa juga menikmati duit hasil korupsi tersebut.

    Sidang dakwaan sembilan petinggi perusahaan gula swasta itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6). Mereka ialah:

    1. Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003
    2. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006
    3. Hansen Setiawan selaku selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013
    4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012
    5. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015
    6. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015
    7. Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016
    8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012
    10. Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.

    “Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016, bersama mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Lalu bersama Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016-20 Oktober 2019.

    Halaman 2 dari 3

    (amw/azh)







    Source link

    Share.