KPK mengamankan 4 unit handphone (HP) saat menggeledah rumah eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel). HP itu ditemukan KPK di plafon atau langit-langit rumah, yang diklaim Noel sebagai milik pembantunya. Namun, KPK tak langsung percaya terhadap pengakuan Noel.
Dirangkum detikcom, Kamis (4/9/2025), KPK menggeledah rumah Noel pada 26 Agustus 2025. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Noel merupakan salah satu tersangka kasus pemerasan tersebut.
Rumah Noel yang digeledah ini berada di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. KPK mengamankan satu unit mobil Alphard dan HP dari rumah Noel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ya penyidik menemukan empat handphone di plafon rumah yang bersangkutan. Nanti kami akan tanyakan tentunya ya dalam proses pemeriksaan apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphone-nya di plafon,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Budi mengatakan empat ponsel itu diduga milik Noel. Dia memastikan penyidik KPK akan menanyakan terkait ponsel itu kepada Noel.
“Tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan, termasuk isi dari BBE (barang bukti elektronik) tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut. Tentu akan menjadi petunjuk, akan menjadi barang bukti bagi penyidik untuk mengungkap perkara ini,” ucapnya.
Noel Klaim HP Milik Pembantu
Saat dikonfirmasi terkait penemuan 4 HP di plafon rumahnya, Noel mengklaim HP tersebut milik pembantunya.
“Itu handphone pembantu saya,” kata Noel setelah diperiksa di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/9).
Ketika ditanya soal kepemilikan handphone tersebut, Noel menyebut bukan kepunyaannya. Noel sendiri selesai diperiksa pada pukul 18.19 WIB kemarin.
“Bukan, bukan,” sebutnya.
KPK Tak Begitu Saja Percaya
Kemudian, KPK merespons pengakuan Noel yang menyebut bahwa 4 HP yang ditemukan di plafon rumahnya merupakan milik pembantu. KPK pun tak langsung percaya terhadap klaim Noel. Apa kata KPK?
“Jadi esensi dari barang bukti elektronik yang diamankan adalah tentu isinya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
Budi mengatakan barang bukti HP itu akan dilihat isinya oleh penyidik untuk mendukung pengusutan perkaranya. Menurutnya, jika isinya tidak ada keterkaitan, maka akan dikembalikan.
“Nanti akan diekstrak, kalau memang tidak ada kaitannya, penyidik pasti nanti akan kembalikan,” ucap Budi.
“Tapi kalau memang ada kaitannya dan dibutuhkan informasi-informasi di dalamnya, pasti akan didalami terlebih dahulu,” tambahnya.
Sekilas Tentang Perkara Noel
Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.
KPK mengatakan dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya, Rp 81 miliar. Dari Rp 81 miliar, Rp 69 miliar di antaranya mengalir ke tersangka Irvian.
Dalam kasus ini, Noel selaku Wamenaker menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar. Selain duit Rp 3 miliar, Noel mendapatkan satu motor Ducati.
Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
9. Supriadi selaku Koordinator
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
KPK Sita 24 Kendaraan
KPK menyita sejumlah kendaraan terkait kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. Sejauh ini, sudah ada 24 kendaraan yang disita KPK.
“Jadi sampai dengan hari ini ya total sudah ada 24 kendaraan yang diamankan,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (26/8).
Berikut daftar 24 kendaraan yang disita kasus Kemnaker:
1. Toyota Corolla Cross
2. Nissan GT-R
3. Palisade
4. Suzuki Jimny
5. Vespa Sprint S 150
6. Palisade hitam
7. Honda CR-V
8. Honda CR-V
9. Jeep
10. Toyota Hilux
11. Mitsubishi Xpander
12. Hyundai Stargazer
13. CRV
14. BMW 3301
15. Vespa
16. Ducati Scrambel
17. CRV
18. Mitsubishi Xpander hitam
19. Pajero Sport
20. Ducati Hypermotoroad 950
21. Ducati Xdiavel
22. Motor Ducati
23. Land Cruiser
24. Alphard
Halaman 2 dari 3
(fas/isa)