Jakarta

    Pemerintah mengeluarkan imbauan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025. Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran resmi dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S.

    Pengibaran bendera setengah tiang bukan hanya simbol penghormatan, tetapi juga sarana mengingat kembali sejarah bangsa. Lantas, apa isi imbauan tersebut, bagaimana tata cara pengibaran, dan apa latar belakang peristiwa yang diperingati?

    Imbauan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

    Kementerian Kebudayaan RI melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah, serta lembaga pendidikan untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Pengibaran ini merupakan bentuk penghormatan kepada para korban yang gugur dalam peristiwa G30S 1965, sekaligus refleksi agar generasi penerus bangsa tidak melupakan sejarah kelam tersebut. Imbauan ini dikeluarkan secara rutin setiap tahunnya.

    Dalam surat edaran tersebut juga memuat imbauan untuk mengibarkan bendera satu tiang penuh sehari setelahnya, yakni pada 1 Oktober 2025. Pengibaran bendera satu tiang penuh ini adalah dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

    “Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” demikian bunyi poin kelima dalam surat edarannya.

    Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang

    Aturan mengenai tata cara pengibaran bendera setengah tiang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

    Dalam Pasal 12 ayat (4) disebutkan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dengan menaikkan bendera hingga puncak tiang, kemudian menurunkannya hingga setengah tiang. Posisi setengah tiang ditentukan dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang.

    Pengibaran dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang ikut serta menghormati peringatan nasional.

    Sejarah Singkat Peristiwa 30 September 1965

    Sebagai informasi terkait sejarah yang melatarbelakangi peringatan ini, yaitu peristiwa G30S terjadi pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965. Sejumlah perwira tinggi TNI AD diculik dan dibunuh oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan 30 September.

    Tragedi tersebut mengguncang kehidupan politik Indonesia dan menjadi salah satu titik balik dalam sejarah nasional. Pemerintah menetapkan 30 September sebagai hari berkabung nasional, sementara 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila untuk mengenang peristiwa tersebut dan meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila.

    (wia/imk)



    Source link

    Share.