Dikaitkan dengan kepemiluan, konteks pengalaman pertama erat kaitannya dengan orang yang baru perdana menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu pemilih pemula. Pemilih yang pastinya memiliki kesan atas proses pemungutan suara yang baru mereka rasakan seumur hidupnya. Meski untuk ranah ini kata yang tepat dipakai bukan “menggoda” namun berkesan.
Berbicara mengenai pemilih pemula, di Pemilu 2024, ada sekitar 50,6 juta (24,94%) pemilih (mayoritas generasi z) yang terdaftar dan berhak menggunakan hak pilihnya di 14 Februari 2024. Sebagai pemilih yang baru beralih dari fase anak-anak ke dewasa, mengikuti proses demokrasi 5 tahunan pastinya menjadi pengalaman mengesankan, memberikan kesan mendalam, bahkan bisa juga memunculkan kekhawatiran tentang sejauh mana pengetahuan mereka akan hak dan kewajibannya di bilik suara.
Soal pertanyaan yang terakhir tentu besar kecilnya pengetahuan pemilu kembali pada pemilih masing-masing, sejauh apa tingkat pemahaman mereka akan tujuan dari mengikuti pemilu.
Dan dalam konteks pengetahuan pemilih pemula, selain hal tersebut di atas, penulis juga mencoba mengupas kecemasan yang biasanya dialami pemilih pemula sebelum mencoblos, atau lebih tepatnya saat menghadapi Hari Pemungutan Suara.
Argumentasi penulis didasarkan pada pengalaman berbincang langsung dengan sejumlah pemilih pemula atau yang baru pertama kali menggunakan hak suaranya.
Tulisan ini coba merangkum beberapa kendala yang ditemui pemilih pemula, sebelum mencoblos di TPS:
1. Tidak Kenali Surat Suara
Di Pemilu 2024, pemilih disuguhkan dengan 5 jenis surat suara, yaitu: Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR RI, Pemilu DPD RI, Pemilu DPRD Provinsi, dan Pemilu DPRD Kabupaten/ Kota. Kelimanya oleh KPU diberikan warna yang berbeda untuk membedakan jenis pilihan dan kotak yang harus dimasukkan.
Banyaknya surat suara ini ternyata membuat pemilih, khususnya pemilih pemula kebingungan ketika menerima surat suara dari KPPS. Setidaknya pengalaman ini yang disampaikan sejumlah pemilih pemula (gen z) yang hadir sebagai tamu podcast KPU RI beberapa waktu lalu. Mereka mengaku tidak tahu akan mendapat 5 jenis surat suara. Sependek pengetahuan mereka, datang ke TPS hanya untuk memberikan hak suaranya, tanpa tahu ternyata ada 5 jenis surat suara yang harus dicoblos.
Ketidaktahuan ini seharusnya dapat diantisipasi dengan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang cukup. Pemilih pemula juga harus menbuka diri dengan isu politik dan demokrasi mengingat kurangnya pengetahuan di TPS dapat mengurangi kualitas pilihan, dan membuat pemilih butuh waktu lebih lama di bilik suara.
2. Belum Tentukan Pilihan
Selain belum mengenali surat suara, pemilih pemula yang hadir ke TPS juga banyak yang belum menentukan siapa calon yang harus dipilih.
Banyaknya calon dan ketidakpopuleran di mata publik membuat pemilih pemula menggunakan pendekatan ketidaklogisannya ketika memilih. Dari podcast KPU RI juga diketahui pemilih pemula pada akhirnya hanya mencoblos tanda gambar parpol karena tidak kenal dengan caleg-calegnya. Beberapa yang lain memutuskan untuk asal coblos caleg dengan pertimbangan, sebatas sudah menunaikan hak pilih sebagai warga negara.
Dari dua hal ini tentu jadi pekerjaan rumah bersama, (terutama calon dan partai politik) untuk lebih gencar memberikan pemahaman dan sosialisasi yang lebih masif kepada generasi muda, mengingat kualitas hasil pemilu dipertaruhkan dari proses memilih yang asal-asalan saja.
3. Ukuran Surat Suara yang Besar
Implikasi dari banyaknya jumlah partai politik dan calon yang bertanding membuat desain surat suara, khususnya pemilu legislatif berukuran besar dari surat suara lainnya.
Ukuran besar ini pula yang kemudian banyak dipersoalkan pemilih karena merasa tidak nyaman dan perlu usaha ekstra untuk membuka dan mencoblosnya. Dari Podcast KPU RI terungkap pemilih pemula (yang terdiri dari mahasiswa dan para murid SMA/SMK) mengaku terkejut dengan ukuran surat suara yang cukup besar.
Ditambah surat suara pemilu legislatif hanya menyuguhkan logo partai politik dan nama caleg, tanpa menyertakan foto atau gambar calon.
Pada akhirnya dari beberapa kecemasan pemilih pemula di atas, muaranya adalah tentang sah tidaknya surat suara yang telah tercoblos. Sebagai pemilih baru concern terhadap surat suara sah bisa jadi sangat penting, apapun pilihannya. Mengingat pemilih pemula ingin agar pilihan pertamanya sah dan dihitung dalam rekapitulasi.
4. Bingung Tata Cara di TPS
TPS adalah lokasi baru bagi pemilih pemula, wajar apabila di antara mereka yang belum paham tata cara memilih di sana. Meski lokasinya steril dan memiliki aturan, TPS sejatinya didesain untuk memudahkan pemilih, terutama pemilih disabilitas.
Terkait aturan di TPS, ada jadwal pemungutan suara yang harus di perhatian pemilih, bahkan yang pada pemilu dan pilkada beberapa waktu terakhir, jam kedatangan pemilih diatur agar tidak terjadi penumpukkan pemilih yang datang.
Jam pemungutan suara di TPS mulai dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Pemilih dipersilakan dan datang dan mengantre sesuai waktu kedatangan.
Pemilih juga harus mengetahui siapa petugas pertama yang ditemui ketika tiba di TPS, yaitu petugas pendaftaran, yang akan mencatat nama pemilih disesuaikan dengan daftar pemilih yang ada di TPS tersebut. Saat menunggu antrean, pemilih juga diminta untuk bersikap sopan, menunggu panggilan dari Ketua KPPS yang akan memberikan surat suara.
Ada larangan bagi pemilih untuk membawa alat rekam, atau dokumentasi selama berada di bilik suara.
Proses selanjutnya memasukkan surat suara ke kotak suara diakhiri dengan mencelupkan jari ke dalam botol tinta.
Tidak hanya pemilih pemula, momen jari yang telah tertanda tinta biasanya menjadi satu identitas dari masyarakat, menandakan dirinya telah mengikuti proses demokrasi pemilu.
Tips untuk Pemilih Pemula
Mengantisipasi kecemasan yang biasa dialami pemilih pemula, penulis memberikan beberapa tips yang dapat dilakukan untuk mempersiapkan diri menggunakan hak pilih pada pemilu, di antaranya:
1. Pastikan terlebih dahulu sudah terdaftar sebagai pemilih. Caranya klik aplikasi cekdptonline.kpu.go.id. Masukkan nomor NIK , nanti disana akan disebutkan anda terdaftar di TPS mana. Jadi TPS pun sudah ditentukan untuk memaksimalkan tata kelola administrasi pada cekdptonline.kpu.go.id inipun juga terdapat titik lokas / maps TPS anda akan menggunakan hak pilih.
2. Kenali dan gali mendalam calon yang ada. Pelajari rekam jejaknya dan kenali visi misi programnya, pilih yang paling sesuai dengan hati nurani. Gunakan berbagai akses digital untuk mencari informasi tentang calon-calon legislatif atau pemimpin yang akan dipilih.
3. Bawa KTP elektronik atau dokumen kependudukan lainnya dan Undangan
Memilih (Form C Pemberitahuan) yang sudah dibagikan oleh petugas penyelenggara pemilu sebelum Hari H Pemungutan Suara. Sangat penting untuk memastikan dokumen yang akan kamu bawa ke TPS, jangan sampai ketinggalan.
4.Hindari Politik Uang. Politik uang tidak pernah memberikan hal baik sebagai balasannya. Keputusan menerima uang untuk pengganti hak pilih merupakan penurunan nilai demokrasi. Masyarakat terutama pemilih pemula sebagai generasi muda harus menjadi agen perubahan, menggunakan hak pilih sesuai visi dan misi.
Penulis Reni Rinjani Pratiwi
Mahasiswa S2 Magister Ilmu Komunikasi Universitas Sahid

