Dalam razia tersebut, polisi mengamankan delapan pasangan bukan suami istri yang diduga berbuat asusila di beberapa rumah kos.
Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center Polri 110.
?
“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak melakukan pemeriksaan,” ujar Dwi dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin, 10 November 2025.
?Dalam razia di sejumlah warung, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras, antara lain tiga botol bir, dua botol anggur, dan satu botol congyang. Selain itu, polisi juga mendapati alat kontrasepsi dan pelumas.
?
“Selain mengamankan barang bukti, kami juga mendata pemilik serta pelayan warung,” jelasnya.
??
Tidak hanya di warung, petugas juga melakukan pemeriksaan ke sejumlah kos-kosan di Pecangaan. Hasilnya, delapan pasangan bukan suami istri diamankan karena tidak bisa menunjukkan identitas dan mengaku bukan pasangan sah. Mereka kemudian dibawa ke Polres untuk didata dan diberi pembinaan.
??
AKP Dwi mengimbau para pemilik rumah kos agar tidak membiarkan tempatnya disalahgunakan untuk perbuatan asusila. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melapor.
?
“Kami berterima kasih kepada warga yang telah mempercayai layanan Siraju dan Call Center Polri 110. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya.

