Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024 yang sebelumnya menjerat Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Pemkab Situbondo.
“KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap lima orang selaku pihak pemberi,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin sore, 10 November 2025.
Kelima tersangka baru, yakni Roespandi selaku Direktur CV Ronggo, Adit Ardian selaku Direktur CV Karunia, Tjahjono Gunawan selaku pemilik CV Citra Bangun Persada, Muhammad Amran Said Ali selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, dan As’al Fany Balda selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.
“Terhadap kelima tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” kata Asep.
Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Pada 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2022. Akan tetapi, dana PEN tersebut batal digunakan karena Pemkab Situbondo memutuskan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selanjutnya, dalam proses PBJ paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2021-2024, Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan. Di mana, Karna meminta uang investasi atau ijon sebesar 10 persen kepada lima calon rekanannya yang kini ditetapkan tersangka. Sementara Eko meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen atas pengkondisian yang dilakukan.
“Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar,” ungkap Asep.
Di mana, tersangka Roespandi memberikan Rp780,9 juta, dari Tjahjono sebesar Rp1,6 miliar, dari Adit sebesar Rp1,33 miliar, serta dari Amran dan As’al sebesar Rp500 juta.
Atas perbuatannya, kelima tersangka sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

