Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada Heri Sudarmanto selaku Direktur PPTKA tahun 2010-2015, Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta dan PKK tahun 2015-2017, dan Sekjen Kemnaker tahun 2017-2018.
Heri Sudarmanto telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
“Penyidik juga menggali pengetahuan saudara HS (Heri Sudarmanto) terkait pungutan uang tidak resmi kepada para pengaju RPTKA di Kemnaker, saat periode yang bersangkutan sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta dan PKK,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 10 November 2025.
Sebelumnya pada Kamis 30 Oktober 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Hery Sudarmanto. Dari sana, KPK mengamankan sejumlah dokumen, dan satu unit kendaraan mobil.
Pada Rabu 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru.
KPK diketahui sudah menahan delapan orang tersangka, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2024-2025.
Selanjutnya, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025, Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.
Selanjutnya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Ketiganya merupakan staf di Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019-2024.

