Intsruksi ini tertuang dalam surat resmi bernomor S-662/MK.08/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, yang bertujuan untuk mendorong laju perekonomian nasional agar dapat bergerak lebih baik di sisa tahun ini.
Dalam suratnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti kontradiksi yang terjadi di daerah. Hingga September 2025, penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sudah mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 644,8 triliun atau 74 persen dari total pagu.
Ironisnya, realisasi belanja oleh Pemda malah dilaporkan menurun dibandingkan periode tahun sebelumnya. Kondisi ini menyebabkan simpanan Pemda di bank terus meningkat hingga triwulan III 2025, yang dinilai Purbaya sebagai penahanan belanja padahal kebutuhan layanan publik di lapangan masih sangat tinggi.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Pemda tidak boleh lagi menahan belanja, terutama mengingat besarnya kebutuhan akan layanan publik di lapangan. Melalui surat resminya, Menkeu Purbaya merinci tiga poin wajib yang harus ditindaklanjuti secara cepat oleh seluruh kepala daerah.
“Kepala daerah diwajibkan melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien, efektif, dan didukung oleh tata kelola anggaran yang baik,” isi salah satu instruksi tersebut.
Kemudian, kepala daerah agar segera memenuhi semua belanja kewajiban kepada pihak ketiga yang telah merampungkan proyek-proyek pemerintah daerah. Kemudian, dana simpanan Pemda yang tidak bergerak di perbankan harus segera dimanfaatkan untuk mendanai program dan proyek riil di daerah masing-masing.
Purbaya menegaskan, ini adalah dasar agar Pemda tidak lagi menahan dana padahal kebutuhan masyarakat besar.
Instruksi ini bukan tanpa pengawasan. Purbaya menggariskan bahwa Kemenkeu akan melakukan monitoring secara berkala, baik mingguan maupun bulanan, rerhadap pelaksanaan belanja APBD dan posisi dana Pemda di bank hingga akhir tahun.
Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan pijakan penting dalam penyusunan APBD 2026, memastikan anggaran tahun depan dapat memberikan manfaat yang lebih maksimal dan nyata bagi masyarakat, serta sejalan dengan arah pembangunan nasional.

