Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ademola Lookman Ternyata Telah Lama Jadi Incaran Barcelona

    February 7, 2026

    Prabowo Tegaskan Persatuan Ulama Umara Kunci Perdamaian dan Kebangkitan Indonesia : Okezone News

    February 7, 2026

    Kebun Binatang Surabaya Tetap Buka Usai Digeledah Kejati Jatim

    February 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Crowde

    OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Crowde

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 11, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    OJK menegaskan sanksi pencabutan tersebut dijatuhkan karena Crowde tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan sejumlah aturan lain sesuai Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).


    “Serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat,” bunyi keterangan resmi OJK, Selasa 11 November 2025.

    Regulator menyampaikan langkah ini dilakukan untuk memastikan industri pinjaman online tetap sehat, berintegritas, dan memiliki tata kelola serta manajemen risiko yang baik demi menjaga kepercayaan publik.



    Sebelumnya, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, memperbaiki kinerja, serta melaksanakan seluruh ketentuan yang berlaku. Selain itu, berbagai sanksi administratif telah dijatuhkan secara bertahap, mulai dari peringatan hingga Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), sebelum akhirnya perusahaan dinyatakan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

    “Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.

    Dengan pencabutan izin ini, Crowde wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara pinjol, kecuali untuk pemenuhan kewajiban sesuai regulasi. OJK juga melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, maupun pihak terafiliasi melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan, kecuali untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.

    Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada lender, borrower, serta pihak lain yang terkait. Hak karyawan pun harus dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan. Crowde juga diperintahkan menggelar RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk membentuk Tim Likuidasi dan melakukan pembubaran badan hukum, serta menyampaikan Neraca Penutupan kepada OJK.

    “Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” tutup OJK.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pemerintah Perlu Kaji Pembatalan Konsensi Tambang Akibat Konflik Tanah Adat

    February 7, 2026

    Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

    February 7, 2026

    BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

    February 7, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Ademola Lookman Ternyata Telah Lama Jadi Incaran Barcelona

    Berita Olahraga February 7, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Spanyol: Penyerang Atletico Madrid, Ademola Lookman ternyata sudah lama jadi incaran Barcelona.Barcelona…

    Prabowo Tegaskan Persatuan Ulama Umara Kunci Perdamaian dan Kebangkitan Indonesia : Okezone News

    February 7, 2026

    Kebun Binatang Surabaya Tetap Buka Usai Digeledah Kejati Jatim

    February 7, 2026

    Prediksi Paris Saint-Germain vs Marseille, 09 Februari 2026 Ligue 1

    February 7, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Ademola Lookman Ternyata Telah Lama Jadi Incaran Barcelona

    February 7, 2026

    Prabowo Tegaskan Persatuan Ulama Umara Kunci Perdamaian dan Kebangkitan Indonesia : Okezone News

    February 7, 2026

    Kebun Binatang Surabaya Tetap Buka Usai Digeledah Kejati Jatim

    February 7, 2026

    Prediksi Paris Saint-Germain vs Marseille, 09 Februari 2026 Ligue 1

    February 7, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.