Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    MLBB Golden Month 2026: Meriahkan Ramadan dengan Hadiah

    February 19, 2026

    DPR Gelar Paripurna ke-14, Ini Agendanya

    February 19, 2026

    Pakai Seragam dan Tertunduk, Eks Kapolres Bima Jalani Sidang Etik Kasus Narkoba : Okezone News

    February 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Pemprov Diminta Evaluasi Rencana Aturan Taksi Online Wajib KTP Bali

    Pemprov Diminta Evaluasi Rencana Aturan Taksi Online Wajib KTP Bali

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 11, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Bali, CNN Indonesia —

    Ketua Garda Indonesia Igun Wicaksono meminta Pemprov Bali mempertimbangkan rencana aturan wajib ber-KTP Bali bagi sopir Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) salah satunya taksi online.

    Igun menilai, kebijakan berbasis KTP rawan melukai asas kesetaraan dan mengancam nafkah pengemudi yang sudah bekerja.

    Menurut Igun, larangan bagi pengemudi non-KTP Bali bisa memutus akses mata pencaharian yang telah berlangsung, sehingga butuh kebijakan yang lebih bijak dari pemerintah daerah dan pemangku adat.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Dengan adanya pelarangan pengemudi non KTP Bali akan menimbulkan akses hilangnya pekerjaan pencari nafkah dari yang sudah menjadi pengemudi online saat ini. Kami berharap pemda dan pemangku adat mempertimbangkan atau mengevaluasi rencana ini dengan bijaksana dan arif untuk tidak menghilangkan seseorang mencari nafkah di Bali,” kata dia, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11).

    Ia juga menegaskan, posisi asosiasi dengan mendukung kebijakan pro-rakyat selama tidak menimbulkan perlakuan berbeda atas dasar KTP.





    “Sikap kami asosiasi pengemudi ojol Garda Indonesia mendukung kebijakan keputusan pro rakyat di Bali. Namun, jangan sampai menjadi diskriminatif dan kami yakin pemerintah daerah Bali dan pemangku adat Bali akan bijaksana menjaga ekosistem transportasi online tanpa diskriminatif,” imbuhnya.

    Igun pun memperingatkan bagaimana dampak rambatan masalah jika pasal berbasis KTP dijadikan preseden di daerah lain.

    “Kami khawatir akan adanya kebijakan-kebijakan diskriminatif juga akan diberlakukan di daerah-daerah lain sehingga hal ini akan mengganggu perekonomian, serta kebhinnekaan dalam satu provinsi,” ujarnya.

    Dari sisi kesiapan implementasi, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) wilayah Bali Rai Ridharta menggarisbawahi bahwa kebijakan tak boleh dijalankan sebelum jawabannya siap di lapangan.

    “Jangan sampai ini setelah diterapkan baru kemudian mencari jawabannya. Tentu akan menimbulkan persoalan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Pemprov Bali dan DPRD Bali, telah menyepakati Raperda Penyelenggaraan Layanan ASK Pariwisata Berbasis Aplikasi.

    Raperda tersebut akan mewajibkan sopir ber-KTP Bali, kendaraan berpelat DK, penggunaan label resmi “Kreta Bali Smita”, standardisasi tarif dengan pembedaan tarif bagi WNI dan WNA, serta rencana penerbitan Pergub untuk pengaturan sanksi. Raperda tersebut akan dikirim ke Kemendagri untuk proses fasilitasi sebelum diundangkan.

    Pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan menilai aturan itu belum dapat diberlakukan karena masih menunggu proses fasilitasi dan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

    “Jadi itu nanti akan diperiksa. Perda itu, kalau enggak ada nomor register Kementerian Dalam Negeri, itu enggak berlaku,” kata kata saat dihubungi wartawan, Selasa (4/11).

    Djohermansyah juga menegaskan Kemendagri masih akan menilai kesesuaian materi muatan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas non-diskriminasi, serta prosedur pembentukan perda.

    (kdf/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    DPR Gelar Paripurna ke-14, Ini Agendanya

    February 19, 2026

    Mendagri Lapor Pengungsi Bencana Sumatera Turun Jadi 12.994 Orang

    February 19, 2026

    Penggugat CLS Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Tunjukkan Ijazah

    February 19, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    MLBB Golden Month 2026: Meriahkan Ramadan dengan Hadiah

    Berita Olahraga February 19, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Esports datang kembali dengan kabar terbaru dari dunia Mobile Legends: Bang Bang. MLBB…

    DPR Gelar Paripurna ke-14, Ini Agendanya

    February 19, 2026

    Pakai Seragam dan Tertunduk, Eks Kapolres Bima Jalani Sidang Etik Kasus Narkoba : Okezone News

    February 19, 2026

    Penabrak Pagar Rumah Anak JK Sepakat Ganti Rugi, Kasus Berakhir Damai

    February 19, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    MLBB Golden Month 2026: Meriahkan Ramadan dengan Hadiah

    February 19, 2026

    DPR Gelar Paripurna ke-14, Ini Agendanya

    February 19, 2026

    Pakai Seragam dan Tertunduk, Eks Kapolres Bima Jalani Sidang Etik Kasus Narkoba : Okezone News

    February 19, 2026

    Penabrak Pagar Rumah Anak JK Sepakat Ganti Rugi, Kasus Berakhir Damai

    February 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.