Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Grizzlies Pertimbangkan Kemungkinan Melepas Ja Morant

    January 10, 2026

    Sinyal Damai dari Caracas, Trump Batalkan Serangan Militer Kedua ke Venezuela

    January 10, 2026

    Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kouta Haji, Harta Kekayaan Capai Rp13,7 Miliar : Okezone News

    January 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Adik Jusuf Kalla dan Tersangka Lain Batal Diperiksa Kortas Tipikor

    Adik Jusuf Kalla dan Tersangka Lain Batal Diperiksa Kortas Tipikor

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 12, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi penundaan tersebut.


    “Untuk hari ini, tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan karena alasan sakit,” Totok kepada wartawan, Rabu, 12 November 2025.

    Pemeriksaan akan ditunda hingga pekan depan. Pemeriksaan terhadap Halim Kalla (HK) akan dijadwalkan ulang pada 20 November, sementara Dirut PT Praba, HYL, akan diperiksa lebih dulu pada 18 November.



    Sebelum Halim, penyidik juga telah memanggil dua tersangka lainnya yakni mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar (FM) dan Dirut PT BRN berinisial RR pada Selasa, 11 November 2025.

    “Yang memenuhi panggilan atas nama RR. Sedangkan Tsk FM tidak datang dengan mengajukan surat permohonan penundaan dengan alasan sakit pascaoperasi,” jelas Totok.

    Keempat tersangka, Halim Kalla (HK), HYL, Fahmi Mochtar (FM), dan RR, terjerat dalam kasus korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008-2018. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kasus ini bermula paa tahun 2008, ketika PLN menggelar lelang untuk pembangunan PLTU 1 di Desa Jungkat Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, dengan sumber pembiayaan kredit komersial. Sayangnya, dalam pelaksanaan ada pengaturan kerjasama dengan PT BRN.

    Pada 2009 sebelum dilaksanakannya tanda tangan kontrak, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan terhadap rekening KSO BRN, alasannya dengan pemberian fee ke PT BRN.

    Saat dilaksanakan tanda tangan kontrak pada tanggal 11 Juni 2009, PLN pun belum mendapatkan pendanaan, dan mengetahui bila KSO BRN belum melengkapi persyaratan. Bahkan, hingga berakhirnya waktu kontrak pada 28 Februari 2012, KSO BRN maupun PT PI baru bekerja atau menyelesaikan proyek 57 persen.

    Ketika diperpanjang dan sampai kontrak yang ke 10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, karena alasan ketidakmampuan keuangan. 

    Padahal, dalam proyek ini KSO BRN telah menerima Rp323.199.898.518, yang dialokasikan untuk pekerjaan konstruksi sipil dan sebesar 62,410,523.20 Dolar AS yang dialokasikan untuk pekerjaan mechanical electrical. Sehingga bila ditotal negara mengalami kerugian Rp1,3 triliun.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Sinyal Damai dari Caracas, Trump Batalkan Serangan Militer Kedua ke Venezuela

    January 10, 2026

    Ekuitas Eropa Cetak Rekor Tertinggi Ditopang Sektor Tambang

    January 10, 2026

    Ekspektasi Penghasilan Meningkat di Tengah Penyesuaian Konsumsi

    January 10, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Grizzlies Pertimbangkan Kemungkinan Melepas Ja Morant

    Berita Olahraga January 10, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Basket NBA: Memphis Grizzlies sedang mempertimbangkan tawaran untuk kemungkinan melepas Ja Morant, pemain…

    Sinyal Damai dari Caracas, Trump Batalkan Serangan Militer Kedua ke Venezuela

    January 10, 2026

    Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kouta Haji, Harta Kekayaan Capai Rp13,7 Miliar : Okezone News

    January 10, 2026

    Tandang ke Freiburg, Merlin Polzin Minta HSV Tampil Habis-habisan

    January 10, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Grizzlies Pertimbangkan Kemungkinan Melepas Ja Morant

    January 10, 2026

    Sinyal Damai dari Caracas, Trump Batalkan Serangan Militer Kedua ke Venezuela

    January 10, 2026

    Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kouta Haji, Harta Kekayaan Capai Rp13,7 Miliar : Okezone News

    January 10, 2026

    Tandang ke Freiburg, Merlin Polzin Minta HSV Tampil Habis-habisan

    January 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.