Dalam aksinya, relawan membawa spanduk bertuliskan “Rekan Indonesia Untuk Rakyat” serta menyerukan tuntutan agar pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018.
Kedua regulasi itu dinilai menjadi akar persoalan sulitnya akses masyarakat terhadap pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di berbagai rumah sakit. Pasalnya, aturan tersebut membatasi penjaminan BPJS Kesehatan berdasarkan kategori kegawatdaruratan medis.
“Negara tidak boleh menunggu status ‘gawat darurat’ baru rakyat bisa ditolong. Banyak pasien miskin terlambat mendapat pertolongan karena tersandera aturan administratif,” kata Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan melalui keterangan tertulis, Rabu 12 November 2025.
“Kami mendesak Kemenkes mencabut Perpres dan Permenkes tersebut agar rumah sakit kembali berpihak kepada rakyat,” sambungnya.
Aksi berlangsung sekitar satu jam dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Usai membacakan pernyataan sikap dan menyerahkan surat tuntutan kepada perwakilan Kemenkes, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

