Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gempa M5,2 Guncang Blitar Jawa Timur : Okezone News

    November 24, 2025

    Reuni Akbar 212 Kembali Digelar di Monas, Panitia Undang Prabowo

    November 24, 2025

    Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal hingga 10 Kali Lipat

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kemenkes Dituntut Cabut Aturan Penghambat Akses IGD

    Kemenkes Dituntut Cabut Aturan Penghambat Akses IGD

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 12, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Sekelompok aktivis Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jakarta Selatan. Aksi ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN).



    Dalam aksinya, relawan membawa spanduk bertuliskan “Rekan Indonesia Untuk Rakyat” serta menyerukan tuntutan agar pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018.


    Kedua regulasi itu dinilai menjadi akar persoalan sulitnya akses masyarakat terhadap pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di berbagai rumah sakit. Pasalnya, aturan tersebut membatasi penjaminan BPJS Kesehatan berdasarkan kategori kegawatdaruratan medis.

    “Negara tidak boleh menunggu status ‘gawat darurat’ baru rakyat bisa ditolong. Banyak pasien miskin terlambat mendapat pertolongan karena tersandera aturan administratif,” kata Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan melalui keterangan tertulis, Rabu 12 November 2025.



    “Kami mendesak Kemenkes mencabut Perpres dan Permenkes tersebut agar rumah sakit kembali berpihak kepada rakyat,” sambungnya.

    Aksi berlangsung sekitar satu jam dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Usai membacakan pernyataan sikap dan menyerahkan surat tuntutan kepada perwakilan Kemenkes, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.rmol news logo article

    Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
    Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal hingga 10 Kali Lipat

    November 24, 2025

    Kinerja Perbankan Diprediksi Tetap Solid hingga Akhir 2025

    November 24, 2025

    Kata-kata Gus Yahya Respons Desakan Mundur dari Ketum PBNU

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Gempa M5,2 Guncang Blitar Jawa Timur : Okezone News

    Program Presiden November 24, 2025

    Ilustrasi gempa (Foto: Freepik) JAKARTA – Gempa berkekuatan Magnitudo 5,2 mengguncang wilayah Blitar, Jawa Timur,…

    Reuni Akbar 212 Kembali Digelar di Monas, Panitia Undang Prabowo

    November 24, 2025

    Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal hingga 10 Kali Lipat

    November 24, 2025

    IHSG Hari Ini Dibuka Menguat ke 8.458 Sambut Awal Pekan : Okezone Economy

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Gempa M5,2 Guncang Blitar Jawa Timur : Okezone News

    November 24, 2025

    Reuni Akbar 212 Kembali Digelar di Monas, Panitia Undang Prabowo

    November 24, 2025

    Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal hingga 10 Kali Lipat

    November 24, 2025

    IHSG Hari Ini Dibuka Menguat ke 8.458 Sambut Awal Pekan : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.