“Mendesak pemerintah untuk memperjelas proses dan hasil pemberian gelar pahlawan nasional kepada 4 pejuang Reformasi yang gugur dalam perjuangan demokrasi 12 Mei 1998,” tulis keterangan rilis Paperti yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 12 November 2025.
Pihaknya kemudian meminta tindak lanjut sejumlah peraturan untuk mengungkap sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Di antaranya Keppres No.17 Tahun 2022 (tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat di masa lalu), Keppres No.4 Tahun 2023 (tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat), dan Inpres No.2 Tahun 2023 (tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat).
Peparti juga mempertanyakan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto mengingat banyaknya catatan Pelanggaran HAM di masa Orde Baru.
“Semoga pernyataan sikap ini dapat memperjelas keberpihakan Pemerintah, dan mencegah terulang kembali, terhadap kasus-kasus Pelanggaran HAM yang pernah terjadi di republik ini,” tutup keterangan tersebut.

