Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dear Friends, Indonesian Are Not Stupid

    February 13, 2026

    Bucks Unggul Tanpa Giannis dan Pelatih Utama

    February 13, 2026

    Komisi X DPR Soroti Kerusakan Sekolah, Minta Revitalisasi 3T Diprioritaskan

    February 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Saksi Ahli CMNP Setujui Argumennya, Hotman Paris: Kurang Pihak, Gugatan Sudah Seharusnya Tak Dapat Diterima : Okezone News

    Saksi Ahli CMNP Setujui Argumennya, Hotman Paris: Kurang Pihak, Gugatan Sudah Seharusnya Tak Dapat Diterima : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 12, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email







    Tim Okezone
    , Jurnalis-Rabu, 12 November 2025 |17:32 WIB

    Saksi Ahli CMNP Setujui Argumennya, Hotman Paris: Kurang Pihak, Gugatan Sudah Seharusnya Tak Dapat Diterima

    Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea (Foto: Dok)












    JAKARTA – Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea yakin gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) sudah selayaknya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

    Keyakinan itu kembali diutarakan Hotman dalam sidang lanjutan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst. 

    Pada sidang hari ini, Rabu (12/11/2025), pihak CMNP menghadirkan saksi ahli yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Paripurna Poerwoko Sugarda.

    Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999.

    Dalam persidangan, Hotman menggali saksi ahli dengan menanyakan pendapatnya jika ada direksi suatu bank menerbitkan sertifikat deposito NCD, kemudian berdasarkan putusan pengadilan disebut bahwa penerbitan itu tidak sesuai aturan, maka apakah direksi tersebut bisa digugat atau tidak.

    “Kalau tidak ada hubungan hukum, maka repot sekali menggugatnya,” kata saksi ahli menjawab pertanyaan Hotman.

    Kemudian, Hotman melemparkan pertanyaan kembali bagaimana jika dalam kasus ini pihak tersebut memiliki hubungan hukum. Saksi ahli secara tegas menjawab bahwa gugatan itu bisa dilakukan jika memang ada hubungan hukum.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ini Mobil Suzuki yang Paling Banyak Dijajal Pengunjung IIMS 2026 : Okezone Ototekno

    February 13, 2026

    Deretan Mobil yang Cocok untuk Wanita di IIMS 2026 : Okezone Ototekno

    February 13, 2026

    Hasil Drawing Piala Davis 2026 World Group II: Tantang Rumania, Indonesia Tuan Rumah! : Okezone Sports

    February 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Dear Friends, Indonesian Are Not Stupid

    Berita Teknologi February 13, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pesan kepada pihak-pihak yang menurutnya tidak ingin…

    Bucks Unggul Tanpa Giannis dan Pelatih Utama

    February 13, 2026

    Komisi X DPR Soroti Kerusakan Sekolah, Minta Revitalisasi 3T Diprioritaskan

    February 13, 2026

    Ini Mobil Suzuki yang Paling Banyak Dijajal Pengunjung IIMS 2026 : Okezone Ototekno

    February 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Dear Friends, Indonesian Are Not Stupid

    February 13, 2026

    Bucks Unggul Tanpa Giannis dan Pelatih Utama

    February 13, 2026

    Komisi X DPR Soroti Kerusakan Sekolah, Minta Revitalisasi 3T Diprioritaskan

    February 13, 2026

    Ini Mobil Suzuki yang Paling Banyak Dijajal Pengunjung IIMS 2026 : Okezone Ototekno

    February 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.