Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kisah Heroik Ahsan Hendra, Pebulu Tangkis Indonesia yang Paling Sering Juara BWF World Tour Finals : Okezone Sports

    November 23, 2025

    Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Meski Tak Terima Uang, Kok Bisa?

    November 23, 2025

    Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Meski Tak Terima Uang, Kok Bisa?

    November 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Saksi Ahli CMNP Setujui Argumennya, Hotman Paris: Kurang Pihak, Gugatan Sudah Seharusnya Tak Dapat Diterima : Okezone News

    Saksi Ahli CMNP Setujui Argumennya, Hotman Paris: Kurang Pihak, Gugatan Sudah Seharusnya Tak Dapat Diterima : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 12, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email







    Tim Okezone
    , Jurnalis-Rabu, 12 November 2025 |17:32 WIB

    Saksi Ahli CMNP Setujui Argumennya, Hotman Paris: Kurang Pihak, Gugatan Sudah Seharusnya Tak Dapat Diterima

    Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea (Foto: Dok)












    JAKARTA – Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea yakin gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) sudah selayaknya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

    Keyakinan itu kembali diutarakan Hotman dalam sidang lanjutan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst. 

    Pada sidang hari ini, Rabu (12/11/2025), pihak CMNP menghadirkan saksi ahli yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Paripurna Poerwoko Sugarda.

    Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999.

    Dalam persidangan, Hotman menggali saksi ahli dengan menanyakan pendapatnya jika ada direksi suatu bank menerbitkan sertifikat deposito NCD, kemudian berdasarkan putusan pengadilan disebut bahwa penerbitan itu tidak sesuai aturan, maka apakah direksi tersebut bisa digugat atau tidak.

    “Kalau tidak ada hubungan hukum, maka repot sekali menggugatnya,” kata saksi ahli menjawab pertanyaan Hotman.

    Kemudian, Hotman melemparkan pertanyaan kembali bagaimana jika dalam kasus ini pihak tersebut memiliki hubungan hukum. Saksi ahli secara tegas menjawab bahwa gugatan itu bisa dilakukan jika memang ada hubungan hukum.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kisah Heroik Ahsan Hendra, Pebulu Tangkis Indonesia yang Paling Sering Juara BWF World Tour Finals : Okezone Sports

    November 23, 2025

    5 Fakta Alvaro Bocah Hilang 8 Bulan Ditemukan Tewas, Ayah Tiri Tersangkanya! : Okezone News

    November 23, 2025

    Viral! China Buat ‘Pil Zombie’ yang Bisa Bikin Manusia Hidup hingga 150 Tahun : Okezone Women

    November 23, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kisah Heroik Ahsan Hendra, Pebulu Tangkis Indonesia yang Paling Sering Juara BWF World Tour Finals : Okezone Sports

    Program Presiden November 23, 2025

    Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan jadi pebulu tangkis Indonesia dengan gelar terbanyak di BWF World Tour Finals…

    Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Meski Tak Terima Uang, Kok Bisa?

    November 23, 2025

    Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Meski Tak Terima Uang, Kok Bisa?

    November 23, 2025

    Sunderland Kalah di Markas Fulham, Trai Hume Kecewa Berat

    November 23, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kisah Heroik Ahsan Hendra, Pebulu Tangkis Indonesia yang Paling Sering Juara BWF World Tour Finals : Okezone Sports

    November 23, 2025

    Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Meski Tak Terima Uang, Kok Bisa?

    November 23, 2025

    Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Meski Tak Terima Uang, Kok Bisa?

    November 23, 2025

    Sunderland Kalah di Markas Fulham, Trai Hume Kecewa Berat

    November 23, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.