Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 13 November 2025, tim penyidik memanggil delapan orang saksi, yakni I Putu Sudiono selaku anggota Pokja, Nova Asthreea selaku Bendahara PT Pilar Cadas Putra, Nur Kiswan selaku Site Manager PT Rancang Bangun Mandiri.
Selanjutnya, Ridwan Nasir selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Koltim, Riny Hasari Hadju selaku staf Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Roynal Kamalia selaku honorer di Dinas PU Pemkab Koltim, Sarmin Ishak selaku anggota Pokja, dan Septiadi Rasyid selaku staf Dinas Kesehatan Koltim.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kendari,” kata Budi kepada wartawan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka baru pengembangan perkara yang menjerat Bupati Koltim, Abd Azis. Namun demikian, KPK belum mengungkapkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Rabu 5 November 2025, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk ketiga tersangka tersebut pada Jumat 31 Oktober 2025.
Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni Hendrik Permana selaku Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kemenkes, Yasin selaku PNS Bappenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga merupakan orang kepercayaan Abd Azis, dan Aswin Griksa Fitranto selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025, yakni Abd Azis selaku Bupati Koltim, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim, Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Arif Rahman dari KSO PT PCP.

