Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mikel Arteta Tegaskan Arsenal Tak akan Melambat Meski Unggul Enam Poin

    November 24, 2025

    Puluhan Anak Nigeria Berhasil Kabur dari Penculik Bersenjata

    November 24, 2025

    Jorge Lorenzo Sebut Marc Marquez Semakin Tua, Bakal Kesulitan di MotoGP 2026? : Okezone Sports

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Komisi Reformasi Polri Bahas Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil

    Komisi Reformasi Polri Bahas Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 13, 2025No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun sebagai masukan mereformasi institusi Polri.

    Putusan MK dimaksud tertuang dalam Perkara Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa), diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Ini tentu nanti akan jadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Saya harusnya hari ini hadir rapat di PTIK, tapi karena ada rapat ini juga (pembahasan amnesti, abolisi dan rehabilitasi), jadi Pak Otto Hasibuan (Wamenko) yang juga beliau anggota dari komite yang hadir ke sana,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang juga Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kantornya, Jakarta, Kamis (13/11).

    Yusril menambahkan Komisi Percepatan Reformasi Polri juga akan membahas kondisi di mana sejumlah perwira tinggi polisi aktif hingga saat ini memegang jabatan sipil.





    “Setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi tentu harus di-follow up dengan pengubahan terhadap peraturan perundang-undangan dan kemudian juga tentu ada transisi bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan di kementerian atau di lembaga itu akan seperti apa. Nanti akan kita bahas soal itu,” kata Yusril.

    Sebelumnya, MK menegaskan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tidak bisa memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.

    MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

    Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

    Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

    “Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

    “Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” sambungnya.

    Terdapat alasan berbeda atau concurring opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani yang pada pokoknya berpendapat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 berpotensi membuka ruang penafsiran yang dapat memperluas norma jabatan di luar kepolisian tanpa ada batasan yang jelas, sehingga permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

    Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion yang pada pokoknya menyatakan sepanjang pengujian frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagaimana dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 bukan persoalan mengenai konstitusionalitas norma, melainkan lebih merupakan persoalan implementasi norma. Oleh karena itu, permohonan para Pemohon seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

    Dalam permohonannya, para Pemohon melampirkan daftar sejumlah pejabat kepolisian aktif yang menduduki jabatan di luar instansi atau yang tidak mempunyai sangkut paut dengan institusi Polri.

    Di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Setyo Budiyanto; Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

    Selain itu, ada pula Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekretaris Jenderal Menteri Hukum dan HAM; Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN); Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.

    Lalu Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

    Para Pemohon menilai bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, serta menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

    (fra/ryn/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Tiga Warga Luka Berat, 204 Hektare Lahan Rusak

    November 24, 2025

    Ayah Tiri Ditangkap Polisi-Ditetapkan Jadi Tersangka Kematian Alvaro

    November 24, 2025

    Praperadilan Rudy Tanoe Tak Hentikan Penyidikan Bansos Beras

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Mikel Arteta Tegaskan Arsenal Tak akan Melambat Meski Unggul Enam Poin

    Berita Olahraga November 24, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Mikel Arteta mengirim sinyal keras kepada para rival Premier League bahwa…

    Puluhan Anak Nigeria Berhasil Kabur dari Penculik Bersenjata

    November 24, 2025

    Jorge Lorenzo Sebut Marc Marquez Semakin Tua, Bakal Kesulitan di MotoGP 2026? : Okezone Sports

    November 24, 2025

    Prediksi Southampton vs Leicester, 25 November 2025 | Championship Pekan 17

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Mikel Arteta Tegaskan Arsenal Tak akan Melambat Meski Unggul Enam Poin

    November 24, 2025

    Puluhan Anak Nigeria Berhasil Kabur dari Penculik Bersenjata

    November 24, 2025

    Jorge Lorenzo Sebut Marc Marquez Semakin Tua, Bakal Kesulitan di MotoGP 2026? : Okezone Sports

    November 24, 2025

    Prediksi Southampton vs Leicester, 25 November 2025 | Championship Pekan 17

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.