Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Warga Rumah Hanyut Dapat Bantuan Rp60 Juta untuk Bangun Ulang

    January 11, 2026

    Bundesliga Kembali Bergulir, Bayern Munich Hancurkan Wolfsburg 8-1

    January 11, 2026

    Dicemooh Fans, Darren Fletcher Akui Man United Harus Berjuang Lebih Keras

    January 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Mabes Polri Respons MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

    Mabes Polri Respons MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 13, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mabes Polri angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Kapolri untuk memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK soal putusan tersebut.

    Sandi mengatakan nantinya Polri akan mempelajari hasil putusan yang telah dikeluarkan MK. Ia juga memastikan Korps Bhayangkara akan menghormati dan menjalankan ketentuan yang telah diatur.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kami belum menerima putusannya sampai dengan saat ini. Tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan,” ujarnya kepada wartawan di PTIK, Mabes Polri, Kamis (13/11).

    Di sisi lain, Sandi mengatakan penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar Korps Bhayangkara oleh Kapolri juga miliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.





    Ia menegaskan penunjukan anggota kepolisian untuk bertugas di Kementerian dan Lembaga lain harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi oleh persetujuan Kapolri selaku pimpinan.

    “Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri,” tuturnya.

    “Kami sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” imbuhnya.

    Sebelumnya MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

    Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

    “Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11).

    Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

    “Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

    “Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” sambungnya.

    (tfq/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Warga Rumah Hanyut Dapat Bantuan Rp60 Juta untuk Bangun Ulang

    January 11, 2026

    Warga Donggala Terisolir akibat Longsor, BPBD Kirim Alat Berat

    January 11, 2026

    Suporter Persija dan Persib Bentrok di Sawangan

    January 11, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Warga Rumah Hanyut Dapat Bantuan Rp60 Juta untuk Bangun Ulang

    Berita Teknologi January 11, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Pascabencana Sumatera…

    Bundesliga Kembali Bergulir, Bayern Munich Hancurkan Wolfsburg 8-1

    January 11, 2026

    Dicemooh Fans, Darren Fletcher Akui Man United Harus Berjuang Lebih Keras

    January 11, 2026

    Hasil Barcelona vs Real Madrid di Final Piala Super Spanyol 2026: Sikat Los Blancos 3-2, Raphinha Cs Juara! : Okezone Bola

    January 11, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Warga Rumah Hanyut Dapat Bantuan Rp60 Juta untuk Bangun Ulang

    January 11, 2026

    Bundesliga Kembali Bergulir, Bayern Munich Hancurkan Wolfsburg 8-1

    January 11, 2026

    Dicemooh Fans, Darren Fletcher Akui Man United Harus Berjuang Lebih Keras

    January 11, 2026

    Hasil Barcelona vs Real Madrid di Final Piala Super Spanyol 2026: Sikat Los Blancos 3-2, Raphinha Cs Juara! : Okezone Bola

    January 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.