Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masuk Daftar Transfer AS Roma, Inter Tidak Akan Jual Luis Henrique

    November 24, 2025

    Komisi III DPR Raker dengan Kemenkum, Bahas RUU Penyesuaian Pidana

    November 24, 2025

    4 Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia yang Berasal dari Benua Biru, Nomor 1 Punya Darah Keturunan Maluku! : Okezone Bola

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Nasir Djamil Sesalkan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

    Nasir Djamil Sesalkan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 13, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Nasir menghormati keputusan MK tersebut. Hanya saja, secara prinsip, ia menilai penempatan anggota kepolisian di jabatan sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.


    “Putusan MK itu sejalan dengan semangat dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, meskipun juga sangat disayangkan,” kata Nasir kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

    Menurut Legislator PKS itu, anggota kepolisian yang ditempatkan pada jabatan-jabatan sipil sejatinya telah melalui proses pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang mumpuni. Sehingga, dianggap memiliki kemampuan yang relevan untuk membantu di lembaga sipil.



    “Sebab apa pun ceritanya, anggota polisi yang ditempatkan di jabatan-jabatan sipil itu mereka sudah dididik oleh negara. Mereka punya pengetahuan, punya keterampilan, punya pengalaman,” kata Nasir.

    Nasir berpandangan, secara konseptual Polri merupakan institusi sipil, bukan militer, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

    “Undang-undang itu memberikan peneguhan bahwa polisi itu sebenarnya institusi nonkombatan, dia itu institusi sipil,” kata Nasir.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Komisi III DPR Raker dengan Kemenkum, Bahas RUU Penyesuaian Pidana

    November 24, 2025

    Gibran Segera Lapor Hasil KTT G20 Afrika Selatan ke Prabowo

    November 24, 2025

    Harga Minyak Belum Bergerak Naik Sejak Akhir Pekan

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Masuk Daftar Transfer AS Roma, Inter Tidak Akan Jual Luis Henrique

    Berita Olahraga November 24, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Inter Milan dilaporkan menolak keras kemungkinan untuk menjual Luis Henrique di…

    Komisi III DPR Raker dengan Kemenkum, Bahas RUU Penyesuaian Pidana

    November 24, 2025

    4 Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia yang Berasal dari Benua Biru, Nomor 1 Punya Darah Keturunan Maluku! : Okezone Bola

    November 24, 2025

    Thomas Frank Akui Spurs Main Buruk Saat Dilibas Arsenal

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Masuk Daftar Transfer AS Roma, Inter Tidak Akan Jual Luis Henrique

    November 24, 2025

    Komisi III DPR Raker dengan Kemenkum, Bahas RUU Penyesuaian Pidana

    November 24, 2025

    4 Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia yang Berasal dari Benua Biru, Nomor 1 Punya Darah Keturunan Maluku! : Okezone Bola

    November 24, 2025

    Thomas Frank Akui Spurs Main Buruk Saat Dilibas Arsenal

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.