Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tahun 2026, Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Secara Online ke Pemerintah

    November 24, 2025

    Tahun 2026, Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Secara Online ke Pemerintah

    November 24, 2025

    Cristian Chivu Akui Luka Kekalahan Derby Bisa Pengaruhi Inter Milan

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Pemerintah-DPR Pelajari Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

    Pemerintah-DPR Pelajari Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 13, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Pemerintah dan DPR akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Kapolri menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku belum menerima petikan putusan tersebut.

    “Kita juga belum mendapatkan petikan putusannya, nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajari,” kata Pras usai rapat di Komisi III DPR, Kamis (13/11).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Namun, Pras menyebut bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Dia juga membuka peluang untuk segera menarik polisi aktif yang masih menduduki jabatan sipil.

    “Ya kalau aturannya seperti itu kan,” kata Pras.





    Sementara, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya baru akan mempelajari putusan MK. Namun, dia menilai putusan itu hanya melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar tugas-tugas kepolisian.

    “Kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personil di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” katanya.

    MK mengabulkan permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

    Pasal 28 mengatur anggota kepolisian boleh menduduki jabatan di luar polri setelah mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 menyebutkan, yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah tak punya sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.

    “Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

    (fra/thr/fra)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Tahun 2026, Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Secara Online ke Pemerintah

    November 24, 2025

    Kiai Sepuh Bakal Kumpul di Lirboyo Bahas Kisruh PBNU

    November 24, 2025

    Erupsi Besar Gunung Semeru hingga Bukti Asli Ijazah Asrul Sani

    November 23, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Tahun 2026, Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Secara Online ke Pemerintah

    Berita Nasional November 24, 2025

    Jakarta, CNN Indonesia — Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,…

    Tahun 2026, Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Secara Online ke Pemerintah

    November 24, 2025

    Cristian Chivu Akui Luka Kekalahan Derby Bisa Pengaruhi Inter Milan

    November 24, 2025

    Rekening Nganggur 5 Tahun Jadi Dormant, Ini Aturan Baru OJK : Okezone Economy

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Tahun 2026, Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Secara Online ke Pemerintah

    November 24, 2025

    Tahun 2026, Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Secara Online ke Pemerintah

    November 24, 2025

    Cristian Chivu Akui Luka Kekalahan Derby Bisa Pengaruhi Inter Milan

    November 24, 2025

    Rekening Nganggur 5 Tahun Jadi Dormant, Ini Aturan Baru OJK : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.