Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Harta Kekayaan Yaqut Rp13,7 Miliar, Tahun 2018 Masih Rp936 Juta

    January 9, 2026

    Harta Kekayaan Yaqut Rp13,7 Miliar, Tahun 2018 Masih Rp936 Juta

    January 9, 2026

    Akane Yamaguchi Mundur, PV Sindhu Lolos Semifinal Malaysia Open 2026

    January 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri, Mundur atau Pensiun : Okezone News

    Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri, Mundur atau Pensiun : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 13, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    MK memutuskan anggota Polri kini tak lagi bisa menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri/Foto: Felldy Utama-Okezone












    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri kini tak lagi bisa menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Sehingga, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota Polri diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

    Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

    Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168) bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” ujarnya.

    Sementara dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2/2002.

    “Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” tutur Ridwan.

    Perumusan tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian. Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kasus Kuota Haji, KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut sebagai Tersangka : Okezone News

    January 9, 2026

    Menempatkan Kesehatan Publik sebagai Pilar Pemulihan Pascabencana : Okezone News

    January 9, 2026

    Ketulusan Amelia dan Malam Prom yang Nyaris Menghancurkan Segalanya : Okezone Celebrity

    January 9, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Harta Kekayaan Yaqut Rp13,7 Miliar, Tahun 2018 Masih Rp936 Juta

    Berita Nasional January 9, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Agama (Menag) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas yang…

    Harta Kekayaan Yaqut Rp13,7 Miliar, Tahun 2018 Masih Rp936 Juta

    January 9, 2026

    Akane Yamaguchi Mundur, PV Sindhu Lolos Semifinal Malaysia Open 2026

    January 9, 2026

    Presiden Brasil Veto RUU Pangkas Hukuman Bolsonaro

    January 9, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Harta Kekayaan Yaqut Rp13,7 Miliar, Tahun 2018 Masih Rp936 Juta

    January 9, 2026

    Harta Kekayaan Yaqut Rp13,7 Miliar, Tahun 2018 Masih Rp936 Juta

    January 9, 2026

    Akane Yamaguchi Mundur, PV Sindhu Lolos Semifinal Malaysia Open 2026

    January 9, 2026

    Presiden Brasil Veto RUU Pangkas Hukuman Bolsonaro

    January 9, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.