Hal itu diungkapkan Abdul Muis, guru SMAN 1 Luwu Utara, yang mendapat rehabilitasi hukum atau pemulihan nama baik usai diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
“Dewa Penolong yang kami sendiri tidak pernah prediksi akan endingnya seperti itu. Bapak Prabowo ini seorang patriot, sekaligus sebagai humanis sejati,” kata Abdul di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
Menurut Abdul, kasus ini cukup membuat dirinya dan Rasnal guru SMAN 1 Luwu Utara yang dipecat menderita. Apalagi, proses perjalanan kasus ini memakan waktu yang cukup panjang.
Abdul mengaku tak pernah menyangka bila kasus yang menimpanya akan menjadi perhatian publik. Terlebih, membuat Presiden Prabowo turun langsung dan menerbitkan SK Rehabilitasi.
“Jadi atas nama PGRI, sampaikan dan tegaskan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Bapak Presiden, pejuang kemanusiaan,” katanya.
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” kata Dasco.

