Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Cesar Camara Merasa Bangga Bogor Hornbills Belum Terkalahkan

    February 1, 2026

    Atlet Tembak Jakarta Borong 11 Medali di TSC Panglima Kopassus Cup 2026

    February 1, 2026

    Hasil Grup C Piala Asia Futsal 2026: Comeback Dramatis Atas Uzbekistan, Jepang Kunci Status Juara Grup : Okezone Bola

    February 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Roy Suryo cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

    Roy Suryo cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 13, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs selaku tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (13/11) hari ini.

    Total ada tiga tersangka yang dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Iya benar (ketiganya diperiksa hari ini)” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi.

    Terpisah, Roy Suryo menyatakan telah menerima surat panggilan pemeriksaan dan siap hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.





    “Benar, sudah ada panggilan pertama Kamis (13/11) jam 10.00 WIB dan insya Allah saya hadir bersama tim kuasa hukum,” ucap dia.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

    Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

    Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

    Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk pendalaman terhadap 723 barang bukti.

    “Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).

    (dis/wis)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Bahar Bin Smith Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari

    February 1, 2026

    Polisi Tetapkan Bahar Bin Smith Tersangka Penganiayaan Anggota Banser

    February 1, 2026

    Geng Motor Bercelurit Berulah di Sukabumi, 4 Orang Bersimbah Darah

    February 1, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Cesar Camara Merasa Bangga Bogor Hornbills Belum Terkalahkan

    Berita Olahraga February 1, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Basket IBL:  Pelatih Bogor Hornbills, Cesar Camara merasa bangga. Sebab, tim asuhannya mencatat…

    Atlet Tembak Jakarta Borong 11 Medali di TSC Panglima Kopassus Cup 2026

    February 1, 2026

    Hasil Grup C Piala Asia Futsal 2026: Comeback Dramatis Atas Uzbekistan, Jepang Kunci Status Juara Grup : Okezone Bola

    February 1, 2026

    Bahar Bin Smith Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari

    February 1, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Cesar Camara Merasa Bangga Bogor Hornbills Belum Terkalahkan

    February 1, 2026

    Atlet Tembak Jakarta Borong 11 Medali di TSC Panglima Kopassus Cup 2026

    February 1, 2026

    Hasil Grup C Piala Asia Futsal 2026: Comeback Dramatis Atas Uzbekistan, Jepang Kunci Status Juara Grup : Okezone Bola

    February 1, 2026

    Bahar Bin Smith Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari

    February 1, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.