Bila dihitung, Roy Suryo cs diperiksa selama lebih dari sembilan jam mulai diperiksa pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 18.30 WIB atau 9 jam 20 menit. Artinya Roy Suryo cs tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, Rismon dicecar sebanyak 157 pertanyaan, Roy 134 pertanyaan, serta Dokter Tifa sebanyak 86 pertanyaan.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas dan prosedural,” kata Budi kepada wartawan.
Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang jadi tersangka terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi. Klaster pertama berisi lima orang yakni pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Damai Hari Lubis.
Klaster kedua Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
Penetapan tersangka sendiri sudah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
Para tersangka pun dijerat dengan pasal berbeda, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Lalu, klaster 2 ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU ITE.

