Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kemendag Jaga Stabilitas Harga Lewat Perluasan Pasar Minyak Goreng Second Brand

    February 19, 2026

    Di Depan Pengusaha AS, Prabowo Pamer Berhasil Hemat Anggaran Rp303,1 Triliun : Okezone Economy

    February 19, 2026

    Sahroni Kembali Pimpin Komisi III Setelah Rusdi Masse Pindah ke PSI

    February 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»DPR: Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil Wajib Dijalankan : Okezone News

    DPR: Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil Wajib Dijalankan : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 14, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Anggota Komisi I DPR Tb Hasanuddin (Foto: Dok)












    JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Ia menegaskan larangan tersebut sudah jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri), khususnya Pasal 28.

    Hasanuddin menyebutkan polemik mengenai penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil seharusnya tidak perlu berlarut-larut jika pemerintah konsisten mengikuti aturan yang ada.

    “Tanpa putusan MK pun, jika negara mengikuti aturan yang sudah dibuat, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” kata TB Hasanuddin, Jumat (14/11/2025).

    MK sebelumnya menerima gugatan uji materi terkait UU Polri dan membatalkan pengecualian yang memungkinkan polisi menduduki jabatan sipil. MK menilai frasa dalam Pasal 28 Ayat (3) yang memperbolehkan polisi menduduki jabatan sipil “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945.

    Putusan MK tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil. 

    Hasanuddin menyatakan, “Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut.”

    TB Hasanuddin menilai jika tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002, berpotensi merusak prinsip profesionalisme kepolisian serta membingungkan publik.

    “Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tegas Hasanuddin.

    Dia menekankan putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus dilaksanakan, tanpa penafsiran bebas. “Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya.

    (Arief Setyadi )



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Di Depan Pengusaha AS, Prabowo Pamer Berhasil Hemat Anggaran Rp303,1 Triliun : Okezone Economy

    February 19, 2026

    Prabowo Sebut AS Mitra Terkuat, Banyak Bantu Indonesia saat Masa Kritis : Okezone News

    February 19, 2026

    IHSG Awal Perdagangan Menguat ke Level 8.357 : Okezone Economy

    February 19, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kemendag Jaga Stabilitas Harga Lewat Perluasan Pasar Minyak Goreng Second Brand

    Berita Nasional February 19, 2026

    Menteri Perdagangan, Budi Susanto, menjelaskan pasokan Minyakita sangat terbatas. Ketersediaannya sangat bergantung pada volume ekspor…

    Di Depan Pengusaha AS, Prabowo Pamer Berhasil Hemat Anggaran Rp303,1 Triliun : Okezone Economy

    February 19, 2026

    Sahroni Kembali Pimpin Komisi III Setelah Rusdi Masse Pindah ke PSI

    February 19, 2026

    Sneijder Kecam Gianluca Prestianni Usai Dugaan Rasisme ke Vinicius

    February 19, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kemendag Jaga Stabilitas Harga Lewat Perluasan Pasar Minyak Goreng Second Brand

    February 19, 2026

    Di Depan Pengusaha AS, Prabowo Pamer Berhasil Hemat Anggaran Rp303,1 Triliun : Okezone Economy

    February 19, 2026

    Sahroni Kembali Pimpin Komisi III Setelah Rusdi Masse Pindah ke PSI

    February 19, 2026

    Sneijder Kecam Gianluca Prestianni Usai Dugaan Rasisme ke Vinicius

    February 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.