Kepala Kanwil Ditjenim DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan, kedua wanita itu ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat pada Rabu 12 November 2025.
“Kami melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat,” kata PamujiĀ di kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Tamansari, Jumat 14 November 2025.
Menurut Pamuji, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi adanya WNA yang menjual diri melalui online. Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan dengan patroli online.
“Petugas melakukan undercover buying (pembelian/pemesanan terselubung) guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online,” kata Pamuji.
Dalam menjalankan praktiknya, WNA berinisial SS menggunakan visa kunjungan, sedangkan KD menggunakan visa travel untuk bisa masuk ke Indonesia.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp30 juta, alat kontrasepsi, ponsel, dan barang bukti lainnya. Untuk sekali kencan, SS dan KD mematok tarif 900 dolar AS atau sekitar Rp15 juta.
Kedua WNA ini dikenakan Pasal 75 ayat 1 UU 6 / 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A.

