Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Indonesia Tanpa Wakil di Final Malaysia Open 2026

    January 11, 2026

    Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

    January 11, 2026

    Polda Metro Bakal Analisis Bukti Rekaman Mens Rea Pandji Pragiwaksono : Okezone News

    January 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

    Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 14, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) bakal segera mengeksekusi vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap mantan Kepala Balitbang Kumdil MA Zarof Ricar.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyebut eksekusi akan dilakukan setelah MA menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “JPU Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan kasasi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/11).

    Anang menjelaskan dengan putusan MA tersebut vonis 18 tahun penjara terhadap Zarof memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.





    Sebelumnya Perkara nomor: 10824 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Endang Lestari. Putusan dibacakan pada Rabu (12/11/2025).

    “Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” masih dari laman Kepaniteraan MA.

    MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Zarof dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Majelis hakim tingkat banding saat itu dipimpin oleh Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.

    Adapun uang senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan Kejaksaan Agung di rumah kediaman Zarof dirampas untuk negara. Hal itu karena Zarof tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya dimaksud diperoleh dari sumber yang sah.

    (fra/tfq/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    5 Fakta Pegawai Pajak Jakarta Utara Kena OTT KPK

    January 11, 2026

    KPK Tetapkan 5 Tersangka dari OTT DJP Jakarta Utara

    January 11, 2026

    Kronologi Kepala Pajak Jakarta Utara Terjaring OTT KPK

    January 11, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Indonesia Tanpa Wakil di Final Malaysia Open 2026

    Berita Olahraga January 11, 2026

    Ligaolahraga.com -Kuala Lumpur – Pupus sudah harapan pasangan ganda putra Indonesia peringkat 6 dunia, Fajar…

    Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

    January 11, 2026

    Polda Metro Bakal Analisis Bukti Rekaman Mens Rea Pandji Pragiwaksono : Okezone News

    January 11, 2026

    5 Fakta Pegawai Pajak Jakarta Utara Kena OTT KPK

    January 11, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Indonesia Tanpa Wakil di Final Malaysia Open 2026

    January 11, 2026

    Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

    January 11, 2026

    Polda Metro Bakal Analisis Bukti Rekaman Mens Rea Pandji Pragiwaksono : Okezone News

    January 11, 2026

    5 Fakta Pegawai Pajak Jakarta Utara Kena OTT KPK

    January 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.