Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Williams Dikritik Fans F1 Usai Absen di Shakedown

    February 1, 2026

    Pimpinan OJK Hanya Makan Gaji Buta, Mestinya Mundur dari Dulu

    February 1, 2026

    Ketar-ketir Lihat Aprilia Makin Kencang, Alex Marquez Tuntut Ducati Berbenah Jelang MotoGP 2026

    February 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Kasasi Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Eks Pejabat MA Zarof Ricar Inkrah

    Kasasi Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Eks Pejabat MA Zarof Ricar Inkrah

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 14, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA dan dikenal sebagai makelar kasus.

    Dengan begitu, vonis 18 tahun penjara Zarof telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

    “Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (14/11).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Perkara nomor: 10824 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Endang Lestari. Putusan dibacakan pada Rabu, 12 November 2025.





    “Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” masih dari laman Kepaniteraan MA.

    MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Zarof dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Majelis hakim tingkat banding saat itu dipimpin oleh Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.

    Adapun uang senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan Kejaksaan Agung di rumah kediaman Zarof dirampas untuk negara. Hal itu karena Zarof tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya dimaksud diperoleh dari sumber yang sah.

    (ryn/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Diplomasi ‘Jagoan’ Trump Tekan Iran Pakai Ekonomi hingga Kapal Perang

    February 1, 2026

    Pabrik Tahu di Malang Meledak, 1 Pekerja Tewas

    February 1, 2026

    Kebakaran Ruko Tekstil di Pondok Aren Padam, Api dari Rumah Dekorasi

    February 1, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Williams Dikritik Fans F1 Usai Absen di Shakedown

    Berita Olahraga February 1, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita F1 – Mayoritas penggemar F1 percaya bahwa Williams berada dalam posisi yang kurang…

    Pimpinan OJK Hanya Makan Gaji Buta, Mestinya Mundur dari Dulu

    February 1, 2026

    Ketar-ketir Lihat Aprilia Makin Kencang, Alex Marquez Tuntut Ducati Berbenah Jelang MotoGP 2026

    February 1, 2026

    Resmi Perpanjang kontrak, Mike Maignan Tertangkap Kamera di CASA Milan

    February 1, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Williams Dikritik Fans F1 Usai Absen di Shakedown

    February 1, 2026

    Pimpinan OJK Hanya Makan Gaji Buta, Mestinya Mundur dari Dulu

    February 1, 2026

    Ketar-ketir Lihat Aprilia Makin Kencang, Alex Marquez Tuntut Ducati Berbenah Jelang MotoGP 2026

    February 1, 2026

    Resmi Perpanjang kontrak, Mike Maignan Tertangkap Kamera di CASA Milan

    February 1, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.