Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Leandro Trossard Senang Bukan Main Usai Bantu Arsenal Libas Spurs

    November 24, 2025

    Kalah dari Raymond Indra di Final Australia Open 2025, Fajar Fikri: Kecewa tapi Bangga : Okezone Sports

    November 24, 2025

    Daging Ayam Dekati Rp40.000 per Kg

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Kejagung Segera Eksekusi Hukuman 18 Tahun Penjara Zarof Ricar : Okezone News

    Kejagung Segera Eksekusi Hukuman 18 Tahun Penjara Zarof Ricar : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 14, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email



    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi vonis 18 tahun penjara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar usai kasasinya ditolak MA.

    “Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi JPU dan terdakwa, akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (14/11/2025).

    Anang mengatakan, putusan Zarof sudah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung sebelum eksekusi. Putusan kasasi Zarof itu diketok pada Rabu 12 November 2025 lalu. 

    Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat MA Zarof Ricar. Hukuman terhadap sosok yang dikenal sebagai makelar kasus itu kini menjadi 18 tahun, dari sebelumnya 16 tahun.

    Majelis hakim yang duduk dan memeriksa perkara itu yakni Hakim Ketua, Albertina Ho, dan dua anggotanya H Budi Susilo dan Agung Siswanto. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” tulis amar putusan banding tersebut, dikutip Jumat 25 Juli 2025.

    Dalam pertimbangannya, Hakim Pengadilan Tinggi menilai perbuatan Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim di Indonesia. Perbuatan Zarof membuat seolah-olah hakim mudah untuk disuap. Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar ini menjadi dua tahun lebih berat dari sebelumnya. Sebab, pada pengadilan tingkat pertama, Zarof hanya dihukum 16 tahun penjara.

    (Arief Setyadi )



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kalah dari Raymond Indra di Final Australia Open 2025, Fajar Fikri: Kecewa tapi Bangga : Okezone Sports

    November 24, 2025

    Lionel Messi dan Inter Miami Cetak Sejarah, Pertama Kali Lolos Final Wilayah Timur MLS! : Okezone Bola

    November 24, 2025

    Buruh Gelar Aksi di Istana dan DPR, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin Situasional : Okezone News

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Leandro Trossard Senang Bukan Main Usai Bantu Arsenal Libas Spurs

    Berita Olahraga November 24, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Gelandang Arsenal, Leandro Trossard, mengaku sangat bahagia karena ia turut andil…

    Kalah dari Raymond Indra di Final Australia Open 2025, Fajar Fikri: Kecewa tapi Bangga : Okezone Sports

    November 24, 2025

    Daging Ayam Dekati Rp40.000 per Kg

    November 24, 2025

    Alvaro Diduga Sudah Jadi Kerangka, Polisi Masih Perlu Tes DNA

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Leandro Trossard Senang Bukan Main Usai Bantu Arsenal Libas Spurs

    November 24, 2025

    Kalah dari Raymond Indra di Final Australia Open 2025, Fajar Fikri: Kecewa tapi Bangga : Okezone Sports

    November 24, 2025

    Daging Ayam Dekati Rp40.000 per Kg

    November 24, 2025

    Alvaro Diduga Sudah Jadi Kerangka, Polisi Masih Perlu Tes DNA

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.