Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Panini America dan WNBPA Tandatangani Perjanjian Lisensi Bersejarah

    November 24, 2025

    Paradoks Zohran

    November 24, 2025

    Negara Pemilik Gambut Diminta Percepat Restorasi, Indonesia Punya 24 Juta Hektare : Okezone Economy

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi CSR BI dan OJK, Telusuri Aset

    KPK Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi CSR BI dan OJK, Telusuri Aset

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 14, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Istri Kasatlantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim, Melissa B Darban, bungkam setelah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Kamis (13/11) malam.

    Melissa meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.56 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia mulai menjalani pemeriksaan pada sore hari.

    Melissa mengabaikan sejumlah pertanyaan jurnalis yang mengonfirmasi perihal materi pemeriksaannya. Termasuk mengenai hubungannya dengan tersangka yang sudah ditetapkan KPK.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Melissa untuk menelusuri aset yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.

    “Penelusuran aset,” kata Budi, Kamis malam.





    Selain Melissa, KPK pada hari ini turut memanggil lima orang saksi lainnya.

    Mereka ialah Martono (Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan), Syarifah Husna (Mahasiswa), Helen Manik (Tenaga Ahli Heri Gunawan), Widya Rahayu Arini Putri (Dokter), dan Syifa Rizka Violin (Mahasiswa).

    KPK sudah menetapkan dua anggota DPR yakni Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

    Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Sementara Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

    Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

    (ryn/gil)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Paradoks Zohran

    November 24, 2025

    Sidang Praperadilan, Kubu Paulus Tannos Ungkap Janggal Penangkapan KPK

    November 24, 2025

    Bertemu Pimpinan Masjid Nabawi, Ketua MPR Bahas Penambahan Kajian Bahasa Indonesia

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Panini America dan WNBPA Tandatangani Perjanjian Lisensi Bersejarah

    Berita Olahraga November 24, 2025

    Ligaolahraga.com -Panini America dan Asosiasi Pemain WNBA (WNBPA) menandatangani perjanjian lisensi bersejarah—yang kini menjadi perjanjian…

    Paradoks Zohran

    November 24, 2025

    Negara Pemilik Gambut Diminta Percepat Restorasi, Indonesia Punya 24 Juta Hektare : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Sidang Praperadilan, Kubu Paulus Tannos Ungkap Janggal Penangkapan KPK

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Panini America dan WNBPA Tandatangani Perjanjian Lisensi Bersejarah

    November 24, 2025

    Paradoks Zohran

    November 24, 2025

    Negara Pemilik Gambut Diminta Percepat Restorasi, Indonesia Punya 24 Juta Hektare : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Sidang Praperadilan, Kubu Paulus Tannos Ungkap Janggal Penangkapan KPK

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.