Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal hingga 10 Kali Lipat

    November 24, 2025

    IHSG Hari Ini Dibuka Menguat ke 8.458 Sambut Awal Pekan : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Eberechi Eze Sulit Ungkapkan Perasaan Usai Cetak Hat-trick

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»MK Putuskan Polisi Aktif Larang Duduk di Jabatan Sipil, Istana: Keputusan Final! : Okezone News

    MK Putuskan Polisi Aktif Larang Duduk di Jabatan Sipil, Istana: Keputusan Final! : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 14, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi












    JAKARTA – Pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.

    “Keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan apa, petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajari,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat,dikutip, Jumat (14/11/2025).

    Prasetyo menegaskan, keputusan itu akan dijalani oleh Pemerintah. Pasalnya, kata dia, putusan MK bersifat mengikat.

    “Namanya keputusan MK ini kan final and binding. Ya, iya lah (alan dijalani), sesuai aturan kan seperti itu,” tutup Prasetyo.

    Sebelumnya, MK melarang polisi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

    Hal itu tertuang dalam putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan atas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11).

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    IHSG Hari Ini Dibuka Menguat ke 8.458 Sambut Awal Pekan : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Banjir Terjang Padang Pariaman, Ribuan Orang Terdampak : Okezone News

    November 24, 2025

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi Jadi Rp2.340.000 per Gram : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal hingga 10 Kali Lipat

    Berita Nasional November 24, 2025

    Rencana ini akan dimasukkan ke revisi Undang-Undang Imigrasi yang akan diajukan tahun depan. Menurut keterangan,…

    IHSG Hari Ini Dibuka Menguat ke 8.458 Sambut Awal Pekan : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Eberechi Eze Sulit Ungkapkan Perasaan Usai Cetak Hat-trick

    November 24, 2025

    Kinerja Perbankan Diprediksi Tetap Solid hingga Akhir 2025

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal hingga 10 Kali Lipat

    November 24, 2025

    IHSG Hari Ini Dibuka Menguat ke 8.458 Sambut Awal Pekan : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Eberechi Eze Sulit Ungkapkan Perasaan Usai Cetak Hat-trick

    November 24, 2025

    Kinerja Perbankan Diprediksi Tetap Solid hingga Akhir 2025

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.