Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hilirisasi Ayam Dimulai di 6 Daerah, Peternak Bisa Cuan Rp81 Triliun per Tahun : Okezone Economy

    February 7, 2026

    Prabowo dan Ribuan Warga Hadiri Doa Bersama MUI di Istiqlal

    February 7, 2026

    Will Clyburn Pimpin Barcelona Pecundangi Baskonia

    February 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dinilai Sah Asal Penuhi Syarat Ini! : Okezone News

    Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dinilai Sah Asal Penuhi Syarat Ini! : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 14, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dinilai Sah Asal Penuhi Syarat Ini!












    JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota Polri aktif tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri, mendapatkan pro dan kontra. Anggota Polri  diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan sipil.

    Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan, penempatan anggota Polri di luar institusi dinilai tetap sah, asalkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Polri.

    Julis menjelaskan, putusan itu berkaitan dengan permohonan pengujian frasa ‘atau tidak dengan penugasan dari Kapolri’ yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002.

    “Jadi frasa penugasan itu yang dihapus. Dalam perdebatan, frasa penugasan atau dengan penugasan Kapolri dianggap disfungsi. Menimbulkan ketidakjelasan dalam pemaknaan pasal yang pertama dan mengaburkan frasa yang kaitannya dengan setelah pengundurkan diri,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

    Oleh karenanya, Julius menegaskan penugasan anggota Polri aktif baik itu di Kementerian, Lembaga, Badan atau Direktorat tetap sah asalkan masih termasuk dalam Tupoksi Polri yang diatur oleh UU.

    “Secara singkat, jadi anggota Polri itu tetap boleh menduduki jabatan sipil. Sepanjang masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi dari Polri,”pungkasnya.

    Sebelumnya, Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.

    “Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Hilirisasi Ayam Dimulai di 6 Daerah, Peternak Bisa Cuan Rp81 Triliun per Tahun : Okezone Economy

    February 7, 2026

    Gajah Sumatera Dibunuh, Kapolda Riau Tegaskan Bakal Usut Sampai Tuntas! : Okezone News

    February 7, 2026

    Ini Jadwal Lengkap Pemesanan Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2026 : Okezone Economy

    February 7, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Hilirisasi Ayam Dimulai di 6 Daerah, Peternak Bisa Cuan Rp81 Triliun per Tahun : Okezone Economy

    Program Presiden February 7, 2026

    Hilirisasi Ayam Dimulai di 6 Daerah, Petani Bisa Cuan Rp81 Triliun per Tahun (Foto: Kementan)…

    Prabowo dan Ribuan Warga Hadiri Doa Bersama MUI di Istiqlal

    February 7, 2026

    Will Clyburn Pimpin Barcelona Pecundangi Baskonia

    February 7, 2026

    Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

    February 7, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Hilirisasi Ayam Dimulai di 6 Daerah, Peternak Bisa Cuan Rp81 Triliun per Tahun : Okezone Economy

    February 7, 2026

    Prabowo dan Ribuan Warga Hadiri Doa Bersama MUI di Istiqlal

    February 7, 2026

    Will Clyburn Pimpin Barcelona Pecundangi Baskonia

    February 7, 2026

    Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

    February 7, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.