Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Paradoks Zohran

    November 24, 2025

    Negara Pemilik Gambut Diminta Percepat Restorasi, Indonesia Punya 24 Juta Hektare : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Sidang Praperadilan, Kubu Paulus Tannos Ungkap Janggal Penangkapan KPK

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Polri Hormati Putusan MK, Akan Pelajari Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

    Polri Hormati Putusan MK, Akan Pelajari Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 14, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi dari keputusan tersebut.

    “Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri,” kata Irjen Sandi di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis 13 November 2025. 

    Sandi Nugroho menambahkan, setelah salinan putusan diterima, langkah yang akan diambil Polri adalah mempelajarinya secara mendalam.


    “Kami sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” jelasnya.

    Pendalaman putusan ini bertujuan untuk menentukan langkah strategis dan menyesuaikan kebijakan internal Polri ke depannya sesuai dengan keputusan konstitusional tersebut.

    Sebelumnya, MK memutuskan agar Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif di jabatan sipil, kecuali anggota tersebut telah mengundurkan diri atau pensiun.

    Adapun Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Paradoks Zohran

    November 24, 2025

    Sidang Praperadilan, Kubu Paulus Tannos Ungkap Janggal Penangkapan KPK

    November 24, 2025

    Bertemu Pimpinan Masjid Nabawi, Ketua MPR Bahas Penambahan Kajian Bahasa Indonesia

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Paradoks Zohran

    Berita Nasional November 24, 2025

    Sosok yang katanya “the people’s leader” ini dielukan sebagai pemimpin kaum jelata yang naik ke…

    Negara Pemilik Gambut Diminta Percepat Restorasi, Indonesia Punya 24 Juta Hektare : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Sidang Praperadilan, Kubu Paulus Tannos Ungkap Janggal Penangkapan KPK

    November 24, 2025

    Kerangka Diduga Bocah Alvaro Ditemukan di Kali Cirewed Tenjo Bogor

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Paradoks Zohran

    November 24, 2025

    Negara Pemilik Gambut Diminta Percepat Restorasi, Indonesia Punya 24 Juta Hektare : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Sidang Praperadilan, Kubu Paulus Tannos Ungkap Janggal Penangkapan KPK

    November 24, 2025

    Kerangka Diduga Bocah Alvaro Ditemukan di Kali Cirewed Tenjo Bogor

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.