Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mikel Arteta Tegaskan Arsenal Tak akan Melambat Meski Unggul Enam Poin

    November 24, 2025

    Puluhan Anak Nigeria Berhasil Kabur dari Penculik Bersenjata

    November 24, 2025

    Jorge Lorenzo Sebut Marc Marquez Semakin Tua, Bakal Kesulitan di MotoGP 2026? : Okezone Sports

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Langsung Berlaku

    Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Langsung Berlaku

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 14, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Surabaya, CNN Indonesia —

    Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan otomatis langsung berlaku.

    “Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku,” kata Mahfud usai menghadiri DIRAYA 2025: Diskusi Bersama Rakyat di Kampus B Universitas Airlangga, Jumat (14/11).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Menurut Mahfud, putusan MK berada pada level hukum yang wajib dilaksanakan segera. Ia menegaskan bila negara masih mengaku menjalankan prinsip demokrasi konstitusional, maka anggota Polri aktif harus mundur atau berhenti dari jabatan sipil.

    “Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” ujarnya.





    Mahfud juga menyebut implementasi putusan MK tersebut tak membutuhkan revisi undang-undang lebih dulu. Menurutnya, putusan MK bisa membatalkan aturan terkait penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil secara otomatis.

    “Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” ujarnya.

    Meski demikian, kata Mahfud, implementasi putusan MK itu bukanlah wewenang Komisi Reformasi Polri. Ia menjelaskan kerja tim reformasi Polri hanya bersifat administratif dan disampaikan kepada presiden.

    “Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” ujarnya.

    Sebelumnya, MK menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

    MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

    Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

    (fra/frd/fra)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Tiga Warga Luka Berat, 204 Hektare Lahan Rusak

    November 24, 2025

    Ayah Tiri Ditangkap Polisi-Ditetapkan Jadi Tersangka Kematian Alvaro

    November 24, 2025

    Praperadilan Rudy Tanoe Tak Hentikan Penyidikan Bansos Beras

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Mikel Arteta Tegaskan Arsenal Tak akan Melambat Meski Unggul Enam Poin

    Berita Olahraga November 24, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Mikel Arteta mengirim sinyal keras kepada para rival Premier League bahwa…

    Puluhan Anak Nigeria Berhasil Kabur dari Penculik Bersenjata

    November 24, 2025

    Jorge Lorenzo Sebut Marc Marquez Semakin Tua, Bakal Kesulitan di MotoGP 2026? : Okezone Sports

    November 24, 2025

    Prediksi Southampton vs Leicester, 25 November 2025 | Championship Pekan 17

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Mikel Arteta Tegaskan Arsenal Tak akan Melambat Meski Unggul Enam Poin

    November 24, 2025

    Puluhan Anak Nigeria Berhasil Kabur dari Penculik Bersenjata

    November 24, 2025

    Jorge Lorenzo Sebut Marc Marquez Semakin Tua, Bakal Kesulitan di MotoGP 2026? : Okezone Sports

    November 24, 2025

    Prediksi Southampton vs Leicester, 25 November 2025 | Championship Pekan 17

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.