Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Herry IP Tak Anggap Fajar/Fikri Ancaman di BWF World Tour Finals

    November 25, 2025

    Respons Pemkot Jaksel Lambat soal Penanganan Kesehatan

    November 25, 2025

    Hasil Syed Modi India International 2025: Perjuangan Siti Sarah Az Zahra Terhenti di Babak Pertama : Okezone Sports

    November 25, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Putusan MK soal Polri Dinilai Diskriminatif dan Cederai Kesetaraan

    Putusan MK soal Polri Dinilai Diskriminatif dan Cederai Kesetaraan

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 14, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025, mengabulkan permohonan yang menguji Pasal 28 Ayat 3 UU 2/2002 tentang Kepolisian.


    Ketua Umum PP Himmah, Abdul Razak Nasution, menegaskan putusan MK tersebut sebagai kejahatan massi yang dibungkus konstitusi terhadap institusi Kepolisian, serta menciderai prinsip kesetaraan lembaga negara dan asa perlindungan institusional.

    “Saya menilainya sebagai bentuk ‘kejahatan massif’ yang dibungkus konstitusi terhadap lembaga Kepolisian. Putusan itu bukan sekadar pembatasan administratif, tapi sebuah ‘pisau amputasi’ terhadap Polri,” kata Razak kepada RMOL, Jumat, 14 November 2025.



    Dalam pandangan Razak, keputusan MK yang membatasi ruang gerak anggota Polri aktif di jabatan sipil bukan hanya tidak mencerminkan asas keadilan, tapi juga berpotensi menimbulkan diskriminasi antar lembaga negara.

    “Mengapa hanya Polri yang dibatasi? Lembaga lain tidak. Ini pisau yang memotong sebelah sisi,” tegas Razak.

    Putusan ini juga dinilai kontraproduktif dan seolah dirancang untuk melemahkan (mengkerdilkan) Polri, padahal saat ini tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Polri (berdasarkan Litbang Kompas, Oktober 2025) sedang tinggi, mencapai 65,1 persen. 

    “Di saat Polri tengah membaik, justru muncul putusan yang seolah ingin melemahkannya. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi langkah kontraproduktif terhadap upaya reformasi internal Polri,” terang Razak.

    Razak mencurigai adanya kepentingan tertentu di balik keputusan MK tersebut. Ia bahkan menyarankan agar evaluasi total atau pembubaran MK patut dipertimbangkan jika lembaga tersebut mencampuri fungsi lembaga lain tanpa dasar proporsional.

    Ia merujuk pada Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat. Ia juga menyoroti asas “Equality Before the Law” dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

    Isu keterlibatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil bukan perkara baru. Sejak reformasi 1999, Indonesia berupaya memisahkan fungsi TNI dan Polri, sekaligus menjaga netralitas keduanya. Namun, dalam praktik pemerintahan, kebutuhan akan figur-figur berpengalaman di bidang keamanan sering kali menuntut kehadiran personel Polri dalam jabatan sipil strategis, misalnya di bidang penegakan hukum, penanggulangan terorisme, hingga tata kelola publik.

    Dengan demikian kata Razak, pembatasan total seperti yang diputuskan MK dianggap sebagian kalangan tidak realistis.

    “Putusan ini bisa menciptakan kesenjangan dalam sistem birokrasi, karena banyak posisi sipil yang justru memerlukan kompetensi teknis kepolisian,” pungkas Razak.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Respons Pemkot Jaksel Lambat soal Penanganan Kesehatan

    November 25, 2025

    JMSI Mantapkan Peran Lawan Hoaks dan Perkuat Keberlanjutan Media

    November 25, 2025

    Debat Sengit KPK vs Kubu Paulus Tannos soal Status DPO

    November 25, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Herry IP Tak Anggap Fajar/Fikri Ancaman di BWF World Tour Finals

    Berita Olahraga November 25, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Badminton : Pasangan Indonesia Fajar Alfian / Muhammad Shohibul Fikri bisa menjadi ancaman…

    Respons Pemkot Jaksel Lambat soal Penanganan Kesehatan

    November 25, 2025

    Hasil Syed Modi India International 2025: Perjuangan Siti Sarah Az Zahra Terhenti di Babak Pertama : Okezone Sports

    November 25, 2025

    Cerita Sumardi, Kakek 89 Tahun Dapat Becak Listrik dari Prabowo

    November 25, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Herry IP Tak Anggap Fajar/Fikri Ancaman di BWF World Tour Finals

    November 25, 2025

    Respons Pemkot Jaksel Lambat soal Penanganan Kesehatan

    November 25, 2025

    Hasil Syed Modi India International 2025: Perjuangan Siti Sarah Az Zahra Terhenti di Babak Pertama : Okezone Sports

    November 25, 2025

    Cerita Sumardi, Kakek 89 Tahun Dapat Becak Listrik dari Prabowo

    November 25, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.