Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketidakpastian Global dan Stabilitas Domestik

    November 24, 2025

    Lando Norris Didiskualifikasi, Kans Max Verstappen Juara Dunia F1 2025 Kembali Terbuka! : Okezone Sports

    November 24, 2025

    Alasan Nadiem Tak Lagi Pakai Hotman Paris Bela Kasus Korupsi Laptop

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Putusan MK soal Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Dipatuhi

    Putusan MK soal Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Dipatuhi

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 14, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan kepolisian harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri aktif harus mundur atau pensiun jika hendak menduduki jabatan sipil.

    “Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi yang lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan kepolisian ada di dalamnya, ya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi,” kata Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam di Jakarta, Jumat (14/11).

    Menurut Anam, tafsir norma yang diberikan Mahkamah itu berlaku setelah putusan diucapkan. Semua pihak, kata dia, harus menghormatinya.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Di sisi lain, dia memandang, putusan Mahkamah sejalan dengan harapan besar publik agar Polri semakin profesional dengan berkonsentrasi di internal kepolisian.

    “Dan yang enggak kalah pentingnya begini, ada tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal kepolisian. Oleh karenanya, putusan MK akan dijalankan,” tuturnya.





    Sebelumnya, MK menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

    MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

    Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, MK menilai, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam Pasal 28 ayat (3).

    Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.

    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

    Maka dari itu, Mahkamah menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

    (antara/gil)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Usai Viral, Pria Ngaku Anak Propam hingga Bawa Barbuk Mobil Minta Maaf

    November 24, 2025

    Tahun 2026, Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Secara Online ke Pemerintah

    November 24, 2025

    Kiai Sepuh Bakal Kumpul di Lirboyo Bahas Kisruh PBNU

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Ketidakpastian Global dan Stabilitas Domestik

    Berita Nasional November 24, 2025

    Menurut analisis dari Ashmore Asset Management Indonesia, ada pergerakan kontras yang patut dicermati sepanjang pekan. …

    Lando Norris Didiskualifikasi, Kans Max Verstappen Juara Dunia F1 2025 Kembali Terbuka! : Okezone Sports

    November 24, 2025

    Alasan Nadiem Tak Lagi Pakai Hotman Paris Bela Kasus Korupsi Laptop

    November 24, 2025

    Usai Viral, Pria Ngaku Anak Propam hingga Bawa Barbuk Mobil Minta Maaf

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Ketidakpastian Global dan Stabilitas Domestik

    November 24, 2025

    Lando Norris Didiskualifikasi, Kans Max Verstappen Juara Dunia F1 2025 Kembali Terbuka! : Okezone Sports

    November 24, 2025

    Alasan Nadiem Tak Lagi Pakai Hotman Paris Bela Kasus Korupsi Laptop

    November 24, 2025

    Usai Viral, Pria Ngaku Anak Propam hingga Bawa Barbuk Mobil Minta Maaf

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.