Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    VAR Selamatkan Simone Sozza Setelah Tampil Buruk di Laga Derby

    November 25, 2025

    KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk

    November 25, 2025

    MotoGP 2025 Jadi Musim Tersial, Jorge Martin Pastikan Enggan Terpuruk! : Okezone Sports

    November 25, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»BPJPH Pastikan UMKM Dapat Kelonggaran Sertifikasi Halal hingga 2026

    BPJPH Pastikan UMKM Dapat Kelonggaran Sertifikasi Halal hingga 2026

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 15, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan bahwa kewajiban ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang lahir dari aspirasi masyarakat agar negara memastikan kepastian hukum kehalalan produk.


    “Undang-undang ini lahir karena masyarakat menginginkan negara hadir untuk memastikan kepastian hukum mengenai kehalalan sebuah produk,” ujar Mamat, dalam  acara Training of Trainer (TOT) Ekonomi dan Keuangan Syariah yang diselenggarakan Bank Indonesia bersama Forjukafi di Jakarta, Jumat 14 November 2025. 

    Regulasi ini kemudian disesuaikan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja untuk membuat proses sertifikasi lebih terjangkau dan diterima luas, termasuk oleh UMKM. Namun, Mamat menekankan bahwa tujuan utamanya tetap sama, yaitu mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal.



    Dalam implementasinya, pemerintah menetapkan tahapan kewajiban halal secara bertahap. Pada 2024, kewajiban diberlakukan untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, serta bahan baku makanan. Namun UMKM dan produk luar negeri diberi relaksasi hingga 2026 untuk menyesuaikan diri. 

    Memasuki 2026, kewajiban diperluas mencakup obat tradisional, suplemen, kosmetik, dan barang gunaan. Kemudian hingga 2034, kewajiban sertifikasi halal juga akan berlaku bagi alat kesehatan kategori C.

    Di sisi lain, BPJPH juga membagi produk ke dalam tiga kategori utama dalam pengaturan halal. 

    Pertama, produk yang wajib bersertifikat halal, yakni produk yang melalui proses pengolahan, seperti makanan olahan atau sajian di restoran. Kedua, produk yang tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal, yaitu komoditas segar tanpa proses, seperti buah-buahan, cabai, dan beras. Ketiga, produk yang justru wajib memiliki keterangan tidak halal, khusus bagi barang yang memang termasuk kategori tidak halal.

    Dengan penjabaran tersebut, pemerintah berharap kebijakan halal dapat dipahami secara lebih mudah oleh masyarakat dan pelaku usaha, serta mendorong kesiapan semua pihak dalam mengikuti tahapan yang telah ditetapkan.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk

    November 25, 2025

    BP Taskin Optimistis Turunkan Angka Kemiskinan Lewat Kolaborasi

    November 25, 2025

    Terima Kasih Setinggi-tingginya ke Presiden Prabowo dan Bang Dasco

    November 25, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    VAR Selamatkan Simone Sozza Setelah Tampil Buruk di Laga Derby

    Berita Olahraga November 25, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Simone Sozza dinilai gagal memenuhi ekspektasi di laga antara Inter Milan…

    KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk

    November 25, 2025

    MotoGP 2025 Jadi Musim Tersial, Jorge Martin Pastikan Enggan Terpuruk! : Okezone Sports

    November 25, 2025

    Kejagung Lelang Kapal Tanker Muatan LCO Senilai Rp1,1 Triliun

    November 25, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    VAR Selamatkan Simone Sozza Setelah Tampil Buruk di Laga Derby

    November 25, 2025

    KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk

    November 25, 2025

    MotoGP 2025 Jadi Musim Tersial, Jorge Martin Pastikan Enggan Terpuruk! : Okezone Sports

    November 25, 2025

    Kejagung Lelang Kapal Tanker Muatan LCO Senilai Rp1,1 Triliun

    November 25, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.