Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DJ Asal Turki Bawa 1,29 Kg Kokain dari Dubai, Dibekuk di Bandara Bali

    February 7, 2026

    Jual Anak Kandung, Ibu di Jakbar Terancam 15 Tahun Penjara

    February 7, 2026

    Inter Milan Siap Perpanjang Kontrak Chivu

    February 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Penikmat Duit Judi Online Harus Diseret ke Pengadilan

    Penikmat Duit Judi Online Harus Diseret ke Pengadilan

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 15, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih mengatakan, siapa pun orangnya, yang turut menikmati aliran dana duit judol, harus diproses hukum. Termasuk pihak-pihak yang memiliki kuasa, hingga menjadi beking dari para pelaku judol. 


    “Semua kejahatan yang ada di dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang, itu termasuk judol, korupsi, kejahatan-kejahatan yang lain, pertambangan dan sebagainya itu harus menggunakan TPPU untuk menelusuri hasil kejahatan dalam hal ini, hasil judol itu sebetulnya kemana saja, gitu,” ujar Yenti kepada wartawan, Sabtu 15 November 2025. 

    “Siapa saja yang menikmati itu harus diseret ke pengadilan dengan TPPU-nya. Kalau dengan judolnya mungkin yang bersangkutan tidak bisa dikenakan judi online, judi yang ada di (Undang-Undang) ITE, kan. Tapi orang-orang yang menikmati, orang-orang yang mengambil hasil judol itu yang jumlahnya luar biasa itu, itu tidak tersentuh,” imbuhnya. 



    Yenti meminta masyarakat tetap optimis dalam upaya penegak hukum memberantas judol. Termasuk saat mereka berhadapan ‘orang kuat’ yang menjadi beking judol. 

    “Tinggal negara ini melalui penegak hukumnya, Komdigi, termasuk juga PPATK, melindungi bandar dan beking apa tidak. Tidak peduli beking itu mau pejabat mau apa. Semakin pejabat, harus semakin kencang hukum pidana itu,” sambung Yenti.

    Diketahui, salah satu kasus judol yang menyita perhatian publik melibatkan Alwin Jabarti Kiemas dan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto dan Muhrijin.

    Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan vonis terhadap para terdakwa kasus praktik penjagaan situs judol itu. Putusan banding dengan nomor perkara: 202/PID.SUS/2025/PT DKI tersebut, dibacakan pada Kamis, 16 Oktober 2025. 

    ?Vonis di tingkat banding ini, menguatkan bahkan memperberat hukuman para terdakwa, yakni pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    DJ Asal Turki Bawa 1,29 Kg Kokain dari Dubai, Dibekuk di Bandara Bali

    February 7, 2026

    Dari Festival Imlek hingga Ramadan, Ini Bocoran Acaranya!

    February 7, 2026

    Umat Islam Indonesia jadi Contoh Seluruh Dunia

    February 7, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    DJ Asal Turki Bawa 1,29 Kg Kokain dari Dubai, Dibekuk di Bandara Bali

    Berita Nasional February 7, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Kepolisian Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang…

    Jual Anak Kandung, Ibu di Jakbar Terancam 15 Tahun Penjara

    February 7, 2026

    Inter Milan Siap Perpanjang Kontrak Chivu

    February 7, 2026

    Pastikan Peserta BPJS PBI Aman, Andri Permana Imbau Warga Kota Tangerang Tetap Tenang : Okezone News

    February 7, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    DJ Asal Turki Bawa 1,29 Kg Kokain dari Dubai, Dibekuk di Bandara Bali

    February 7, 2026

    Jual Anak Kandung, Ibu di Jakbar Terancam 15 Tahun Penjara

    February 7, 2026

    Inter Milan Siap Perpanjang Kontrak Chivu

    February 7, 2026

    Pastikan Peserta BPJS PBI Aman, Andri Permana Imbau Warga Kota Tangerang Tetap Tenang : Okezone News

    February 7, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.