Angka ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menjadikan sertifikasi halal sebagai instrumen utama dalam penguatan ekonomi syariah nasional.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, menyoroti pergeseran pandangan terhadap sertifikat halal. Dalam acara ToT Ekonomi dan Keuangan Syariah yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) bersama Forjukafi, Mamat menjelaskan bahwa sertifikasi ini kini menjadi lebih dari sekadar urusan keagamaan.
“Jadi, disertifikat halal ini untuk bisa bersaing dengan produk-produk yang lain. Jadi sekarang ini, sertifikat halal bukan urusan agama, tetapi sekarang menjadi urusan ekonomi,” kata Mamat,
Ia menambahkan, sertifikat halal adalah bagian integral dari indikasi perkembangan ekonomi syariah dan berfungsi sebagai alat penting untuk memperluas akses pasar, baik domestik maupun global. Peningkatan permintaan sertifikasi halal bahkan datang dari negara-negara non-muslim seperti China dan kawasan Eropa, yang mulai menganggapnya sebagai standar perdagangan yang penting.
Dalam konteks global, capaian sertifikasi ini mendukung ambisi Indonesia di kancah internasional. Saat ini, Indonesia menempati posisi ketiga dalam ekonomi syariah dunia, menurut data State of Global Islamic Report 2024/2025.

