Pengumuman ini disampaikan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) pada Sabtu, 15 November 2025 waktu setempat seperti dikutip dari kantor berita resmi IRNA.
Dalam pernyataannya, IRGC mengatakan kapal tersebut mengangkut 30.000 ton petrokimia. Mereka mengklaim telah memantau pergerakan kapal itu sebelum operasi dilakukan.
“Penyitaan dilakukan setelah adanya perintah pengadilan pada Jumat pagi,” tulis IRGC.
Muatan yang dianggap tidak sah berupa minyak gas bersulfur tinggi yak j bahan bakar untuk kapal dan kendaraan laut menjadi alasan utama intersepsi.
Menurut laporan Al Jazeera dan BBC, tiga kapal kecil milik IRGC menghalangi perjalanan Talara saat melintas di bagian selatan Selat Hormuz.
“Operasi ini berhasil dilaksanakan sesuai tugas hukum dan untuk menjaga kepentingan serta sumber daya nasional Republik Islam Iran, di bawah perintah otoritas yudisial,” ujar IRGC dalam pernyataan resminya.
Pemilik Talara yang berbasis di Siprus, Columbia Shipmanagement Ltd., menyatakan telah kehilangan kontak dengan kapal tersebut.
Perusahaan itu mengonfirmasi bahwa mereka mengoperasikan kapal dan muatannya, sembari menunggu perkembangan lebih lanjut dari otoritas terkait.
Di sisi lain, Komando Pusat Amerika Serikat (CENTCOM) menyebut mereka mengetahui penyitaan tersebut dan sedang memantau secara aktif.
“Kapal-kapal komersial berhak mendapatkan kebebasan navigasi tanpa hambatan berarti,” kata pejabat CENTCOM seperti dikutip The New York Times.

