Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penampilan Pemain Liverpool: Dua Pemain Dapat Nilai 5/10

    January 12, 2026

    IPDN Berperan Strategis Perkuat Penanganan Bencana di Sumatera

    January 12, 2026

    Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak, Kok Masih Korupsi? : Okezone Economy

    January 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Pejabat Polri Aktif Dilarang Serakah Pimpin Korporasi

    Pejabat Polri Aktif Dilarang Serakah Pimpin Korporasi

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 16, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Managing Partner Kenny Wiston Law Offices, Kenny Wiston menyebut doktrin yang dihasilkan MK kini bergerak ke arah pembatasan total terhadap rangkap jabatan pejabat aktif dan implikasinya langsung menyorot keberadaan ASN aktif yang selama ini ditempatkan sebagai direksi atau komisaris BUMN melalui mekanisme penugasan.


    Doktrin MK tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan sektoral, melainkan konstitusional baru yang bersifat mengikat seluruh cabang kekuasaan.

    “MK mengirimkan pesan yang sangat jelas: pejabat aktif dalam struktur komando negara tidak boleh sekaligus memimpin korporasi. Tidak boleh ada dualisme kewenangan, tidak boleh ada konflik kepentingan dan tidak boleh ada celah administratif yang dipakai untuk mengakali prinsip konstitusi,” tegas Kenny kepada redaksi, Minggu, 16 November 2025.



    Kenny menilai frasa ‘atas penugasan’ yang selama ini dijadikan legitimasi untuk menempatkan ASN aktif ke posisi direksi/komisaris BUMN sudah kehilangan relevansi secara konstitusional.

    “Penugasan hanyalah akal-akalan administratif. Ia tidak menghapus status aktif ASN, tidak memutus rantai komando birokrasi dan menghilangkan konflik kepentingan. Setelah doktrin MK ini, penugasan tidak lagi dapat dipertahankan,” ujarnya.

    BUMN adalah entitas bisnis murni dengan fiduciary duty kepada perusahaan, bukan kepada kementerian atau pejabat pembina kepegawaian.

    “ASN aktif yang menduduki jabatan direksi atau komisaris BUMN berada dalam posisi benturan kepentingan permanen. Ini bertentangan dengan asas netralitas ASN dan merusak tata kelola,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    IPDN Berperan Strategis Perkuat Penanganan Bencana di Sumatera

    January 12, 2026

    Tiga Warga Meninggal Imbas Banjir-Longsor di Kudus

    January 12, 2026

    Korupsi Kuota Haji

    January 12, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Penampilan Pemain Liverpool: Dua Pemain Dapat Nilai 5/10

    Berita Olahraga January 12, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liverpool mengabarkan bahwa Liverpool berhasil melaju ke babak berikutnya di Piala FA setelah…

    IPDN Berperan Strategis Perkuat Penanganan Bencana di Sumatera

    January 12, 2026

    Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak, Kok Masih Korupsi? : Okezone Economy

    January 12, 2026

    Anthony Edwards Jadi Penentu Kebangkitan Gila Timberwolves atas Spurs

    January 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Penampilan Pemain Liverpool: Dua Pemain Dapat Nilai 5/10

    January 12, 2026

    IPDN Berperan Strategis Perkuat Penanganan Bencana di Sumatera

    January 12, 2026

    Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak, Kok Masih Korupsi? : Okezone Economy

    January 12, 2026

    Anthony Edwards Jadi Penentu Kebangkitan Gila Timberwolves atas Spurs

    January 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.