Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan skema bunga flat itu akan berlaku bagi seluruh pengajuan KUR. Untuk itu, pola kenaikan bunga pada pengambilan KUR sebelumnya dihapus total.
“Kan selama ini pengajuan pertama (bunganya) 6 persen, KUR kedua naik 7 persen, KUR ketiga naik 8 persen, KUR keempat naik 9 persen, sekarang semua sama 6 persen. Iya, jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen,” jelas Maman di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin 17 November 2025.
Selain penyeragaman bunga, pemerintah juga menghapus batas maksimal pengajuan KUR. Sebelumnya regulasi lama membatasi UMKM hanya bisa mengakses KUR empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk sektor perdagangan.
“Jadi, bisa beberapa kali (pengambilan KUR) repetisinya bisa beberapa kali, sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas. Nggak ada batasan,” ujarnya.
Menurut Maman, kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto dan sudah dibahas dalam Komite Pembiayaan UMKM yang diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Aturan teknisnya saat ini tengah difinalisasi dalam bentuk Peraturan Menko Perekonomian (Permenko).
Adapun target penyaluran KUR pada 2026 sendiri ditetapkan sebesar Rp320 triliun, dengan komposisi 65 persen diarahkan ke sektor produksi agar pembiayaan lebih berdampak pada peningkatan kapasitas usaha.
“Saya tadi mendapatkan target di 2026 sebesar Rp320 triliun untuk didorong ke sektor UMKM, lalu yang dialokasikan ke sektor produksi 65 persen, jadi dapat penugasan dari komite naik sekitar 5 persen,” tuturnya.

