Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal saat menanggapi laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Oke, jadi saya lihat nanti, biasanya kan kalau sudah ada pelaporan, pimpinan MKD menyampaikan surat ke pimpinan,” ucap Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 17 November 2025.
Ia mengatakan DPR akan menindaklanjuti prosesnya sesuai mekanisme.
Cucun menegaskan MKD wajib memverifikasi laporan sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Kalau misalkan terus ya perlu juga MKD memverifikasi laporan tersebut. Memverifikasi apakah nanti tindak lanjut daripada MKD, ya kita akan bicarakan nanti dengan pimpinan MKD,” ucapnya.
Saat ditanya soal proses verifikasi sebelumnya terhadap hakim MK berinisial AS, Cucun hanya menyebut hal itu akan didalami MKD.
“Ya nanti kan akan dilihat di MKD, akan diperdalam di MKD seperti apa, laporannya, kemudian pasti diverifikasi oleh MKD,” tegasnya.

